Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Tolitoli kembali memanggil dan memeriksa sejumlah petani, Senin ( 24/8) 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pungutan liar di SPBU Laulalang kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli.
Kasus ini mencuat setelah sebelumnya pengawas SPBU Laulalang, operator dan petani diperiksa terkait laporan pemotongan jatah dan pungli Rp10.000 setiap jerigen 30 liter.
Pemeriksaan hari ini menyasar para petani dan nelayan yang tercatat sebagai pemegang barcode BBM subsidi.
BACA JUGA : Dugaan Pungli BBM Subsidi di SPBU Laulalang Makin Terkuak
Hasil Pantauan media ini petani asal Desa Salumpaga bernama Rian terlihat dimintai keterangan di ruang Tipidter.
Kehadiran Rian menambah daftar saksi petani yang diperiksa terkait dugaan pemotongan Rp10.000 untuk setiap jerigen 30 liter BBM bersubsidi.
Rian tiba di Mapolres Tolitoli sekitar pukul 11.00 WITA dan langsung masuk ke ruang penyidik Tipidter, untuk kemudian di mintai keterangan.
BACA JUGA. : Penyidik Tipidter Polres Tolitoli Periksa Pengawas SPBU Laulalang
Saat dikonfirmasi singkat, Rian mengaku proses pembelian solar subsidi menggunakan barcode sebanyak 30liter dengan harga 215 ribu,
“Kalau saya beli solar, berapa kali, setiap jerigen 215 ribu isinya 30 liter,” ujar Rian.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa pengawas SPBU, operator dan petani untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan.
Sementara Ketua Forum Lintas Pemuda Tolitoli, Ardan kembali mendorong agar pemilik SPBU juga dipanggil. Mereka menilai praktik pungli tidak mungkin berjalan tanpa sepengetahuan manajemen.
“Jangan berhenti di pengawas dan saksi petani. Usut sampai ke pemilik,” tegas Ardan. “Jangan Hanya Pengawas, Dalami Juga Peran Manajemen” tegas Ardan.
BACA JUGA : APH Diminta Lakukan Penindakan Terkait Dugaan Pungli Di SPBU Laulalang
Desakan itu muncul setelah penyidik Tipidter memeriksa pengawas SPBU Laulalang dan sejumlah petani pemilik barcode serta operator SPBU pada kamis lalu, atas laporan pemotongan jatah dan pungli Rp10.000 per jerigen.
“Yang punya kebijakan, yang mengatur kuota dan aliran dana itu pemilik SPBU. Jadi jangan hanya pengawas yang di periksa, pemilik SPBU juga harus di mintai keterangan,” tegasnya
Ardan menjelaskan Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sudah jelas Undang undangnya, yakni terancam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara.
Upaya konfirmasi kepada pemilik SPBU Laulalang Goanardi Todar terkait dugaan pungutan liar belum membuahkan hasil.
BACA JUGA : SPBU Laulalang DISOROT
Pemilik SPBU yang berkantor di Jalan Syarif Mansur, Kecamatan Baolan, tidak dapat ditemui. Menurut karyawan yang ada di kantor, pemilik sedang sibuk dan belum bisa memberikan keterangan.
“Boslagi sibuk. Belum bisa ketemu dan belum bisa kasih keterangan, ” ujar salah satu karyawan. * Ags









