APH Diminta Lakukan Penindakan Terkait Dugaan Pungli Di SPBU Laulalang

Dugaan praktik pungutan liar di SPBU Laulalang, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, seharusnya jadi pintu masuk aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan, karena sudah ada pengakuan dari pengawas SPBU terkait adanya pemotongan jatah solar, meskipun besaran potongan 5 ribu rupiah setiap jerigen.

” Masalah ini seharusnya jadi pintu masuk kepolisian untuk lakukan penyelidikan, karena jelas jelas pengawas akui ada pemotongan setiap pengisian BBM solar,” tegas Ketua Forum Lintas Pemuda Tolitoli, Ardan.

Olehnya Ardan mendesak Polres Tolitoli segera mengusut tuntas, karena kalau dibiarkan dikhawatirkanjika, BBM subsidi yang diperuntukkan bagi rakyat kecil akan terus diselewengkan.

BACA JUGA. :  SPBU Laulalang DISOROT

“Ini sudah ada pengakuan. Tinggal polisi buktikan ada unsur pidananya atau tidak, apalagi sudah jelas Undang undangnya, bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” jelas Ardan.

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penimbunan Bahan Bakar Minyak bersubsidi mencuat di SPBU Laulalang,

oknum pengawas SPBU diduga melakukan penimbunan dan memotong jatah solar milik petani dan nelayan yang memiliki barcode. Informasi itu disampaikan salah seorang petani yang identitasnya dirahasiakan.

Dugaan penimbunan BBM menurutnya ada di beberapa tempat, terutama di salah satu gudang yang ada di dalam areal SPBU, dan di suatu rumah yang berada di desa Laulalang, selain melakukan dugaan penimbunan BBM, oknum pengawas SPBU memberikan jata BBM tidak sesuai jumlah yang ada di dalam barcode, anehnya lagi selain tidak cukup jata yang di berikan ada potongan setiap jerigen 10 ribu rupiah.

” Saya menduga BBM mereka simpan di gudang yang ada di dalam halaman SPBU kemudian di simpan di salah satu rumah yang ada di Laulalang, kemudian berdasarkan surat rekomendasi yang ada barcode dapat Jatah atah 500 Liter tetapi yang di berikan 450 Liter, selain dikurangi jata, ada biaya tambahan setiap jerigen 10 ribu rupiah,” kata sumber.

Parahnya lagi menurut sumber oknum pengawas diduga menjual BBM ke Non-Barcode 245 sampai 270 Ribu per jerigen

“Parahnya yang tidak punya barcode justru bisa mendapatkan solar. Mereka dikenakan biaya antara Rp245 ribu hingga Rp270 ribu per jerigen berisi 30 liter. Padahal aturan jelas menyebutkan yang tidak memiliki barcode tidak boleh dilayani,” tegasnya.

Praktik tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu, seperti, petani, nelayan dan pelaku usaha perikanan yang telah terdaftar dalam sistem barcode. *Ags