Sidang praperadilan PT RAS terkait penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) memasuki tahap pembuktian.
Setelah agenda persidangan sebelumnya, para pihak kini bersiap menghadapi pemeriksaan lanjutan dengan agenda keterangan ahli pidana.
Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Palu dengan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Pal dan berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Pada sidang perdana yang dijadwalkan 24 Agustus 2026, perkara tersebut mulai diperiksa melalui jalur praperadilan.
Kuasa hukum pemohon, Muh Rizal Dekol, SH, MH, bersama Abdul Muin, SH, menyampaikan perkembangan persidangan dalam keterangan tertulis usai sidang pada Senin (31/8/2026).
Dari pihak pemohon, sebanyak 13 alat bukti diajukan. Sementara Termohon II mengajukan 16 alat bukti.
Dengan demikian, sedikitnya 29 alat bukti telah diajukan dalam proses pembuktian dari kedua pihak tersebut.
“Sidang ke-3, karena sidang pertama itu ditunda,” demikian keterangan tertulis kuasa hukum pemohon.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (2/9/2026). Agenda berikutnya adalah keterangan ahli pidana dari pihak Termohon. Kehadiran ahli akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam perkara yang objeknya berkaitan dengan penghentian penyidikan PT RAS.
Dalam proses praperadilan, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan dalil dan bukti untuk mendukung posisi hukumnya.
Setelah pembuktian, persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
Perkara ini bermula dari keputusan penghentian penyidikan perkara PT RAS yang kemudian diajukan untuk diuji melalui praperadilan.
Dalam jadwal PN Palu, perkara tersebut tercatat dengan klasifikasi “Sah atau Tidaknya Penghentian Penyidikan”.
Pemohon tercatat atas nama Allan Billy Graham, S.Th., sedangkan Termohon terdiri dari Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. ST Burhanuddin, SH., MH. dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Kini proses pemeriksaan telah bergerak dari agenda awal menuju pembuktian. 13 bukti dari pemohon dan 16 bukti dari Termohon II menjadi bagian dari materi yang akan dipertimbangkan dalam rangkaian persidangan.
Selanjutnya, keterangan ahli pidana dari pihak Termohon akan menjadi agenda yang dijadwalkan pada Rabu.**









