SPBU Laulalang DISOROT

Dugaan Pungli Dan Penimbunan BBM Bersubsidi

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penimbunan Bahan Bakar Minyak bersubsidi kembali mencuat di SPBU Laulalang, Kec. Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli.

Seorang oknum pengawas SPBU diduga menimbun dan memotong jatah solar milik petani dan nelayan yang memiliki barcode, bahkan menarik biaya tambahan yang tidak memiliki dasar aturan.

Informasi itu disampaikan salah seorang petani pemilik barcode yang identitasnya dirahasiakan, Sabtu (15/8) 2026 kepada wartawan.

Dugaan penimbunan BBM menurutnya ada di beberapa tempat, terutama di salah satu gudang yang ada di dalam areal SPBU, dan di suatu rumah yang berada di desa Laulalang, selain melakukan dugaan penimbunan BBM, oknum pengawas SPBU memberikan jata BBM tidak sesuai jumlah yang ada di dalam barcode, anehnya lagi selain tidak cukup jata yang di berikan ada potongan setiap jerigen 10 ribu rupiah.

” Saya menduga BBM mereka simpan di gudang yang ada di dalam halaman SPBU kemudian di simpan di salah satu rumah yang ada di Laulalang, kemudian berdasarkan surat rekomendasi yang ada barcode dapat Jatah atah 500 Liter tetapi yang di berikan 450 Liter, selain dikurangi jata, ada biaya tambahan setiap jerigen 10 ribu rupiah,” kata sumber.

Parahnya lagi menurut sumber oknum pengawas diduga menjual BBM ke Non-Barcode 245 sampai 270 Ribu per jerigen

“Parahnya yang tidak punya barcode justru bisa mendapatkan solar. Mereka dikenakan biaya antara Rp245 ribu hingga Rp270 ribu per jerigen berisi 30 liter. Padahal aturan jelas menyebutkan yang tidak memiliki barcode tidak boleh dilayani,” tegasnya.

Praktik tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu, seperti, petani, nelayan dan pelaku usaha perikanan yang telah terdaftar dalam sistem barcode.

Sementara itu, Pengawas SPBU Rahmat di konfirmasi media ini membantah seluruh tudingan, pihaknya mengatakan selama ini Ia bekerja sesuai prosedur, jika penimbunan yang di tuduhkan sama sekali tidak benar karena jatah SPBU setiap Minggu sebanyak 8 ton, dan kebutuhan itu kadang tidak mencukupi.

” Bagaimana Saya melakukan penimbunan BBM jata SPBU yang saya awasi hanya sekali seminggu sebanyak 8 ton, itupun kadang tidak cukup dengan tinggi kebutuhan petani dan nelayan,” jelasnya.

Di singgung terkait pungutan biaya setiap jerigen 10 ribu pihaknya berkelit, menurutnya jika ada pungutan itu bukan 10 ribu tetapi 5 ribu namun tujuannya tidak di ketahui untuk untuk keperluan apa, karena pihaknya langsung melaporkan kepada pemilik SPBU.

” Sebenarnya kalau ada petani atau nelayan yang kami layani tidak sesuai pembayaran nya pasti sudah di komplen, tapi nyata ya selama ini selama saya mengawasi SPBU aman aman” , bebernya.

Menurut aturan yang berlaku Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat dijerat *Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas* dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. *ags