Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah resmi melaporkan dugaan anomali pengadaan perahu Dinas
Kelautan Banggai ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), Selasa (18/8/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan indikasi dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan daerah dalam pengadaan paket sarana perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA. : Pengadaan Sarana Perikanan Banggai Disorot, KAK Sulteng Bongkar Dugaan Konspirasi
Juru Bicara KAK Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka, S.I.Kom, melalui siaran pers Senin malam 18 Agustus 2026 mengatakan laporan resmi itu disampaikan setelah KAK melakukan penelusuran terhadap data pengadaan yang melibatkan CV Marina Indo Tani.
Berdasarkan data realisasi AMEL/INAPROC yang tersinkron pada 10 Agustus 2026, CV Marina Indo Tani tercatat melakukan 43 transaksi di Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024 dengan total nilai mencapai Rp10.037.319.000.
Dari total tersebut, sebanyak 23 transaksi ketinting dan perahu tercatat mencapai Rp8.133.504.000.
Sementara itu, KAK menemukan lima Kode RUP berulang yang mencakup 18 transaksi dengan nilai mencapai Rp7.609.404.000.
KAK menilai rangkaian transaksi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan.
Baca juga : KAK – KRAK Sulteng : Audit Dan Bongkar Dugaan Monopoli 43 Transaksi Proyek 10 Miliar
Pemeriksaan, menurut KAK, tidak cukup hanya diarahkan kepada penyedia.
Dinas Perikanan Kabupaten Banggai juga perlu diperiksa terkait tanggung jawab dalam merencanakan kebutuhan, menyusun spesifikasi, mengelola RUP, melakukan transaksi, memeriksa barang, menerima hasil pekerjaan hingga melakukan pembayaran.
Di sisi penyedia, KAK meminta CV. Marina Indo Tani memberikan keterangan terkait proses transaksi, harga, volume, spesifikasi, distribusi serta bukti penyerahan barang kepada penerima.
KAK juga menemukan jejak penyedia yang sama di Banggai Kepulauan.
Temuan tersebut berkaitan dengan paket pengadaan perahu fiber dengan pagu sebesar Rp2,825 miliar dan realisasi mencapai Rp2,507 miliar.
BACA JUGA. : Janggal Proyek Sarana Perikanan Banggai, KAK – KRAK Siapkan Laporan Ke kejati Sulteng
Menurut KAK, kronologi transaksi pada paket tersebut perlu diuji melalui audit trail guna mengetahui rangkaian proses pengadaan secara menyeluruh.
Asrudin menegaskan Kejati Sulteng diminta tidak hanya memeriksa pihak penyedia, tetapi juga membuka tanggung jawab instansi terkait sejak tahap perencanaan hingga pembayaran.
“Kami meminta Kejati tidak hanya memeriksa penyedia. Tanggung jawab dinas harus dibuka dari perencanaan sampai pembayaran, sementara penyedia harus membuktikan barang, harga, volume, spesifikasi dan distribusinya.” Tegasnya.
KAK menegaskan nilai transaksi sebesar Rp10,03 miliar bukan otomatis merupakan kerugian negara.
Nilai tersebut, menurut KAK, merupakan pintu masuk pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengadaan perahu Dinas Kelautan Banggai serta memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah.
Karena itu, KAK meminta Kejati Sulteng membuka audit trail, memeriksa tanggung jawab dinas dan penyedia, serta melakukan pengecekan fisik terhadap barang yang menjadi objek pengadaan.
KAK juga meminta dilakukan penghitungan kerugian negara apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan bukti yang memenuhi unsur kerugian keuangan negara.
Laporan resmi yang disampaikan hari ini selanjutnya menjadi dasar bagi KAK untuk meminta Kejati Sulteng menelusuri seluruh rangkaian pengadaan Banggai, termasuk transaksi CV Marina Indo Tani, pengadaan ketinting dan perahu.***









