Penelusuran Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah dan Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) menemukan 43 transaksi CV Marina Indo Tani di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, sepanjang 2024.
Nilai transaksi berdasarkan data realisasi AMEL/INAPROC mencapai Rp10.037.319.000.
Temuan tersebut memperluas penelusuran yang sebelumnya hanya mengarah pada tujuh paket pengadaan sarana perikanan senilai Rp7.233.114.000.
BACA JUGA : Pengadaan Sarana Perikanan Banggai Disorot, KAK Sulteng Bongkar Dugaan Konspirasi
Data realisasi AMEL/INAPROC yang tersinkron pada 10 Agustus 2026 pukul 02.27 WIB menunjukkan tujuh paket tersebut hanya mencakup sekitar 72,06% dari total transaksi yang teridentifikasi.
Masih terdapat sekitar Rp2.804.205.000 transaksi lain yang perlu diperiksa dalam satu rangkaian pengadaan.
Ketua KAK Sulawesi Tengah Marwan dan Koordinator KRAK Abdul Salam menilai temuan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh.
BACA JUGA. : Janggal Proyek Sarana Perikanan Banggai, KAK – KRAK Siapkan Laporan Ke kejati Sulteng
Fokus pemeriksaan tidak lagi hanya pada tujuh paket, tetapi seluruh transaksi penyedia yang tercatat di Kabupaten Banggai.
Pertanyaannya, bagaimana satu penyedia dapat mencatat 43 transaksi dengan nilai lebih dari Rp10 miliar dalam satu tahun anggaran di satu kabupaten?
Dari 43 transaksi tersebut, sebanyak 13 transaksi merupakan pengadaan ketinting dengan nilai Rp4.697.804.000. Sementara 10 transaksi perahu dan mesin mencapai Rp3.435.700.000.
Adapun 20 transaksi lainnya berupa barang dan peralatan dengan nilai Rp1.903.815.000.
Jika ketinting dan perahu digabung, nilainya mencapai Rp8.133.504.000 atau sekitar 81,03% dari total transaksi yang teridentifikasi.
Untuk ketinting, empat transaksi GX 270 9 HP Honda + AS KKK Lokal bernilai Rp2.006.170.000.
Kemudian GX 160 5,5 HP Honda + AS KKK Lokal tercatat tiga transaksi Rp1.646.204.000.
GX 200 6,5 HP Honda + AS KKK Lokal tercatat tiga transaksi Rp555.790.000, sedangkan GX 390 13 HP Honda + AS KKK Lokal sebanyak tiga transaksi Rp489.640.000.
Total pengadaan ketinting mencapai 13 transaksi senilai Rp4.697.804.000.
Pada pengadaan perahu, terdapat dua transaksi perahu 6,2 meter plus mesin senilai Rp837.200.000.
Perahu 9,2 meter plus mesin tempel 20 PK tercatat dua transaksi Rp743.000.000.
Kemudian perahu 6 meter satu transaksi Rp660.000.000, perahu 11,2 meter plus mesin 20 PK satu transaksi Rp519.900.000, perahu 8 meter plus mesin 690 dua transaksi Rp394.400.000, serta perahu 7,5 meter plus mesin dua transaksi Rp281.200.000.
Total pengadaan perahu mencapai 10 transaksi senilai Rp3.435.700.000.
KAK dan KRAK menilai pemeriksaan perlu memastikan jumlah unit, penerima barang, lokasi penyerahan, harga satuan dan kesesuaian spesifikasi.
Pemeriksaan juga perlu menjawab alasan barang dengan tipe yang sama muncul dalam sejumlah transaksi dengan nilai berbeda.
Selain jenis barang, data AMEL menunjukkan pengulangan sejumlah Kode RUP.
Kode RUP 51326247 tercatat enam transaksi senilai Rp2.849.100.000. Kode 51527028 sebanyak empat transaksi Rp2.703.084.000.
Kode 52700355 tercatat tiga transaksi Rp994.020.000, Kode 51808399 dua transaksi Rp546.900.000, dan Kode 52698304 tiga transaksi Rp516.300.000.
Lima Kode RUP tersebut mencakup 18 transaksi dengan nilai Rp7.609.404.000 atau sekitar 75,80% dari total transaksi.
Abdul Salam mengatakan pengulangan Kode RUP perlu diuji melalui dokumen pengadaan. Pemeriksaan antara lain harus mencocokkan RUP, RKA/DPA, spesifikasi teknis, volume, tanggal transaksi, dokumen pemesanan, kontrak, BAST, pembayaran dan kondisi fisik barang.
KRAK-KAK juga meminta audit trail diperiksa secara menyeluruh, termasuk transaksi dengan barang sama, Kode RUP berulang, satuan kerja berbeda, tanggal transaksi berdekatan, spesifikasi sama atau mirip dan nilai transaksi berbeda.
Marwan dan Abdul Salam menilai pemeriksaan tidak boleh hanya diarahkan kepada CV Marina Indo Tani.
Pihak pemerintah yang terlibat dalam perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, pengelolaan RUP, transaksi, penerimaan barang, pemeriksaan dan pembayaran juga perlu diperiksa sesuai kewenangannya.
Abdul Salam menegaskan besarnya nilai transaksi bukan alasan untuk langsung menyimpulkan adanya korupsi.
“Yang kami soroti bukan semata-mata bahwa satu penyedia memperoleh transaksi miliaran rupiah. Yang harus dibongkar adalah bagaimana 43 transaksi itu terbentuk, bagaimana barang yang sama berulang, bagaimana Kode RUP berulang, bagaimana harga ditetapkan, kapan transaksi dilakukan, dan apakah seluruh barang benar-benar sampai kepada penerima,” kata Abdul Salam.
Menurut dia, data AMEL dapat menjadi dasar untuk pemeriksaan yang lebih objektif.
“Kalau semuanya wajar, buka datanya dan buktikan. Kalau barangnya ada, periksa fisiknya. Kalau harganya wajar, bandingkan. Kalau prosesnya sah, tunjukkan audit trail-nya,” ujar Abdul Salam.
KRAK bersama KAK mendorong pemeriksaan dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni forensik digital, audit harga dan volume, serta pemeriksaan fisik.
Forensik digital diarahkan untuk membuka rantai RUP hingga kontrak.
Audit harga dan volume dilakukan dengan membandingkan harga katalog, harga pasar, volume kontrak, pembayaran dan barang yang diterima.
Sedangkan pemeriksaan fisik dilakukan dengan mencocokkan data pengadaan dengan penerima, jumlah unit, spesifikasi dan kondisi barang.
KRAK-KAK menegaskan nilai Rp10.037.319.000 bukan otomatis merupakan kerugian negara. Begitu pula Rp7.233.114.000 dari tujuh paket awal.
Potensi kerugian negara baru dapat dihitung apabila pemeriksaan menemukan harga tidak wajar, kekurangan volume, spesifikasi tidak sesuai, barang tidak diterima atau pembayaran yang tidak didukung realisasi fisik.
Untuk itu, pengadaan ketinting dan perahu senilai Rp8.133 miliar diminta masuk uji petik fisik.
Pemeriksaan harus memastikan keberadaan barang, jumlah unit, tipe mesin, ukuran perahu, penerima, lokasi barang hingga nomor mesin dan identitasnya.
Rangkaian data tersebut belum membuktikan adanya tindak pidana. Namun, KAK dan KRAK menilai temuan 43 transaksi senilai Rp10,03 miliar dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan lebih luas.
Dari total tersebut, Rp8,13 miliar berada pada pengadaan ketinting dan perahu, sedangkan Rp7,60 miliar terkonsentrasi pada lima Kode RUP utama.
Pemeriksaan selanjutnya diharapkan dapat menjawab apakah transaksi tersebut berlangsung wajar, barang benar-benar diterima sesuai spesifikasi dan volume, harga yang dibayarkan sesuai kewajaran, serta seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan.
Jika ditemukan penyimpangan, potensi kerugian negara harus dihitung secara konkret oleh pihak yang berwenang.***









