Proyek pengadaan sarana perikanan Banggai Tahun Anggaran 2024 tengah ditelusuri Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah.
KAK menyebut telah merampungkan pengumpulan data terkait indikasi dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan berencana melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).
Ketua KAK Sulawesi Tengah Marwan mengatakan, penelusuran berfokus pada dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan di Dinas Perikanan Kabupaten Banggai, khususnya perbedaan waktu transaksi pada sistem E-Katalog dengan publikasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui SIRUP.
“Persoalan yang kami telusuri bukan hanya siapa yang memenangkan paket, tetapi kapan paket tersebut mulai dikunci dalam sistem dan apakah transaksi telah dilakukan sebelum informasi pengadaan diumumkan secara resmi kepada publik,” kata Marwan dalam keterangan tertulisnya, Senin malam 10 Agustus 2026.
Berdasarkan analisis data yang dihimpun KAK, sejumlah kode transaksi E-Katalog menunjukkan periode transaksi pada Juni, Juli, dan Agustus 2024.
Sementara itu, sejumlah RUP yang berkaitan dengan paket tersebut baru tercatat dipublikasikan pada September 2024.
Perbedaan waktu tersebut menjadi dasar KAK mempertanyakan kemungkinan pola “klik dulu, umumkan kemudian” dalam proses pengadaan.
Jika pemeriksaan nantinya membuktikan transaksi memang telah dikunci sebelum RUP diumumkan secara resmi, KAK meminta aparat penegak hukum menelusuri bagaimana penyedia dapat mengetahui dan masuk ke dalam transaksi sebelum informasi pengadaan tersedia secara terbuka.
Pertanyaan berikutnya, menurut KAK, adalah apakah terdapat komunikasi, kesepakatan, atau pengaturan sebelumnya antara pihak penyelenggara pengadaan dengan penyedia.
Dalam penelusurannya, KAK menemukan CV Marina Indo Tani tercatat sebagai penyedia pada tujuh paket pengadaan dengan total nilai kontrak mencapai Rp7.233.114.000.
Paket tersebut mencakup pengadaan sarana perikanan berupa mesin katinting, perahu fiber, mesin tempel, dan mesin penggerak diesel.
Ratusan unit sarana tersebut diperuntukkan bagi masyarakat nelayan Kabupaten Banggai.
KAK menilai dominasi satu penyedia pada tujuh paket perlu dilihat bersama dengan kronologi transaksi elektronik, bukan hanya berdasarkan hasil akhir kontrak.
“Yang perlu dibongkar bukan hanya kapan kontrak ditandatangani, tetapi kapan proses sebenarnya dimulai,” ujar Marwan.
KAK meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen tercetak.
Menurut mereka, log history E-Katalog dan SIRUP perlu ditelusuri untuk menjawab sejumlah pertanyaan penting.
Di antaranya kapan draf transaksi dibuat, kapan transaksi diklik atau dikunci, siapa pengguna akun yang melakukan aktivitas tersebut, kapan RUP dipublikasikan, serta apakah informasi pengadaan sudah tersedia secara resmi bagi penyedia lainnya ketika transaksi dilakukan.
KAK menyebut dugaan persoalan dalam pengadaan sarana perikanan Banggai 2024 tidak hanya didasarkan pada perbedaan waktu transaksi dan publikasi RUP.
Pemantauan juga menemukan sejumlah hal yang perlu didalami, termasuk perbedaan volume antara dokumen perencanaan dan realisasi kontrak, perbedaan harga satuan pada beberapa paket dengan spesifikasi sejenis, serta adanya paket pengadaan perahu fiber APBD Perubahan yang muncul tidak lama setelah paket APBD Murni.
Rangkaian kondisi tersebut, menurut KAK, perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik barang, serta audit terhadap aliran pembayaran.
KAK Sulawesi Tengah kini menyiapkan laporan pengaduan untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Dalam laporan tersebut, CV Marina Indo Tani dicantumkan sebagai salah satu pihak yang perlu didalami bersama pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.
KAK menegaskan pencantuman nama penyedia dalam laporan bukan merupakan vonis bahwa perusahaan telah melakukan tindak pidana.
Status dan keterlibatan setiap pihak harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Namun, menurut KAK, penyedia yang menerima kontrak hingga Rp7,23 miliar memiliki posisi penting untuk dimintai keterangan mengenai proses terbentuknya transaksi, komunikasi dengan pihak dinas, waktu pemesanan, sumber informasi mengenai paket, hingga proses penyerahan barang.
Sementara itu Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah Abdul Salam juga menjadi sumber dalam penelusuran isu tersebut.
Keterangan KRAK digunakan sebagai bagian dari pengumpulan informasi mengenai dugaan kejanggalan proyek pengadaan sarana perikanan Banggai dan rencana pendalaman oleh aparat penegak hukum.
KAK mendorong aparat penegak hukum melakukan audit forensik digital terhadap transaksi yang menjadi objek laporan.
Jika transaksi memang telah dikunci sebelum RUP diumumkan, KAK meminta aparat menelusuri bagaimana proses tersebut terjadi dan siapa saja yang mengetahui atau terlibat.
Sebaliknya, apabila terdapat penjelasan administratif yang sah mengenai perbedaan waktu tersebut, KAK meminta penjelasan dibuka secara terang agar publik memperoleh informasi yang utuh.
Bagi KAK, persoalan ini bukan hanya mengenai tujuh paket dan nilai kontrak Rp7,23 miliar.
KAK mempertanyakan apakah sistem pengadaan elektronik benar-benar memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha atau dapat digunakan untuk mengunci paket kepada penyedia tertentu sebelum publik mengetahui adanya pengadaan.
KAK Sulawesi Tengah akan menyerahkan hasil pemantauan, tabel analisis, data transaksi elektronik, serta dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman sesuai kewenangan.
Pertanyaan yang kini didorong KAK kepada APH adalah: siapa yang mengklik terlebih dahulu, dan apakah paket tersebut sudah boleh diklik pada saat itu?.***









