Kasus PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) yang juga bagian dari grup Astra Agro Lestari kembali mencuat setelah Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara atau (FPMMU), Pdt Allan Billy Graham Tongku, berencana mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan perkara tersebut.
Allan juga mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK- RI) turun tangan, Menurut Allan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penghentian perkara.
BACA JUGA : Forum Mori Utara DESAK Kejagung Buka Kembali Kasus PT RAS
Ia menyoroti penerbitan izin lokasi PT RAS dan dugaan tumpang tindih dengan lahan PTPN XIV.
Berdasarkan data yang disampaikan Allan, PT RAS memperoleh Izin Lokasi Nomor 188.45/SK.0909/UMUM/2006 pada 8 Desember 2006 seluas 21.289 hektare serta Izin Usaha Perkebunan Nomor 525.26/0478/UMUM/2007 pada 27 April 2007.
Allan menyebut penerbitan izin tersebut dilakukan tanpa pertimbangan teknis BPN, sementara di atas lokasi itu telah terdapat Izin Lokasi PTPN XIV seluas 28.200 hektare yang telah ditanami sekitar 35.000 pohon sawit.
Allan menyebut pada Tahun 2010 Pemkab Morowali menerbitkan revisi izin lokasi PT RAS di atas lahan yang disebut berada dalam HGU PTPN XIV.
Ia mempertanyakan dasar penerbitan revisi izin tersebut karena menurut Allan, tidak terdapat pertimbangan teknis dari kantor pertanahan dan revisi izin lokasi disebut tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan berikutnya yang disoroti Allan adalah konflik PT RAS dengan PTPN XIV.
Allan menyebut pada 2009 terbit Sertifikat HGU PTPN XIV Nomor 02 seluas 2.854 hektare dan Nomor 08 seluas 3.146 hektare.
Dari area tersebut, sekitar 1.329 hektare disebut ditanami atau digunakan PT RAS tanpa membayar sewa kepada PTPN XIV.
allan juga menyebut PT RAS pernah mendapat teguran tertulis dari PTPN XIV, tetapi tetap beroperasi dan disebut mulai memanen sawit sejak Tahun 2008.
Gubernur Sulawesi Tengah saat ini mengatakan, seingatnya, pemerintah daerah ketika itu telah menghentikan kegiatan PT RAS.
“Kedua konflik dengan PTPN seingat saya waktu itu kita sudah menghentikan kegiatan PT RAS,” kata Anwar Hafid.
Ia kemudian menegaskan tidak mengetahui perkembangan persoalan setelah terbentuknya Kabupaten Morowali Utara.
“Setelah itu saya tidak tahu lagi karena sudah terbentuk Kabupaten Morowali Utara,” ujarnya.
Setelah menguraikan persoalan perizinan dan HGU, Allan melalui lembaga FPMMU juga menyampaikan sejumlah angka yang disebut sebagai potensi kerugian.
Menurutnya sekitar 35.000 pohon sawit PTPN XIV disebut musnah pada lahan kurang lebih 273 hektare.
Dengan biaya investasi Rp45 juta per hektare, Forum menghitung kerugian investasi mencapai sekitar Rp12,285 miliar.
FPMMU juga menyebut penggunaan lahan HGU PTPN XIV seluas 1.329 hektare menyebabkan hilangnya manfaat aset tersebut.
Berdasarkan perhitungan menggunakan NJOP dengan metode adjusted market value periode 2009-2023, nilai sewanya disebut mencapai Rp79.480.824.648.
Allan selanjutnya menuding aktivitas PT RAS memasuki kawasan hutan tanpa izin seluas sekitar 6.110 hektare.
Potensi penerimaan negara yang disebut tidak dibayarkan mencakup Dana Reboisasi, Provisi Sumber Daya Hutan, denda pelanggaran eksploitasi hutan dan penggunaan kawasan hutan.
Selain itu, Forum menyebut PT RAS tidak menjalankan kewajiban sawit plasma kepada masyarakat.
Rangkaian persoalan tersebut kemudian menjadi dasar Allan mempertanyakan penghentian perkara oleh Kejati Sulteng.
Ia menyebut penyidik sebelumnya telah menyita dokumen dan alat-alat operasional perusahaan sebanyak dua kali.
Namun, setelah perkara dihentikan, Allan mempertanyakan alasan tidak ditemukannya alat bukti.
“Ketika SP3 seolah semua sengaja dibungkam, beritanya sunyi. Ada apa dengan Kejati Sulteng?” tanya Allan.
FPMMU menyatakan akan mendaftarkan praperadilan dan meminta Kejagung atau KPK mengambil alih perkara.
Aksi juga direncanakan digelar di Kejagung dan KPK pada pekan depan.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Sofyan, telah dikonfirmasi Senin malam 10 Agustus 2026 terkait rencana praperadilan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons.
Media ini membuka ruang hak jawab bagi Kejati Sulteng, PT RAS maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Alan menuding mengenai pelanggaran, kerugian negara, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan yang di sebut dalam berita ini merupakan pernyataan Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara dan belum merupakan kesimpulan hukum berkekuatan tetap.
Data kerugian yang disampaikan allan melalui Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara atau FPMMU disebut bersumber dari rilis Kejati Sulteng pada 13 November 2024.***









