Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) akhirnya buka suara terkait penghentian penyidikan atau SP3 perkara dugaan korupsi perkebunan kelapa sawit PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS).
Kejati Sulteng menegaskan penyidikan perkara tersebut dihentikan karena belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ke tahapan berikutnya.
BACA JUGA : Kasus PT RAS Dihentikan, FPMMU Desak KPK – KEJAGUNG Turun Tangan
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Sofyan menyampaikan hal itu pada Selasa pagi, 11 Agustus 2026, merespons rencana Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara (FPMMU) mengajukan praperadilan atas SP3 PT RAS.
“Terkait dengan adanya rencana pihak yang akan mengajukan upaya Praperadilan atas SP3 perkara PT RAS, kami sangat menghargai seluruh upaya tersebut, dan tentu Kejati Sulteng siap menghadapi upaya tersebut,” kata Laode.
Menurut Laode, keputusan penghentian penyidikan bukan berarti perkara dihentikan tanpa dasar. Kejati Sulteng menyebut alasan utamanya karena alat bukti yang ditemukan belum cukup untuk ditingkatkan ke tahapan selanjutnya.
Baca juga : Forum Mori Utara DESAK Kejagung Buka Kembali Kasus PT RAS
“Penghentian Penyidikan perkara PT RAS didasarkan pada belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahapan selanjutnya,” ujarnya.
Laode menambahkan, keputusan penghentian perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk memberikan kepastian hukum.
“Keputusan penghentian perkara tersebut merupakan bentuk komitmen penegakkan hukum untuk menghadirkan Kepastian Hukum, sehingga penanganannya tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Pernyataan Kejati Sulteng itu muncul setelah FPMMU menyatakan akan membawa SP3 PT RAS ke jalur praperadilan.
PT RAS sendiri merupakan bagian dari grup Astra Agro Lestari.
Menurut Allan, persoalan PT RAS tidak berhenti pada keputusan penghentian penyidikan. FPMMU juga mempertanyakan penerbitan izin lokasi perusahaan yang disebut tumpang tindih dengan lahan PTPN XIV.
Berdasarkan data yang disampaikan Allan, PT RAS memperoleh Izin Lokasi Nomor 188.45/SK.0909/UMUM/2006 pada 8 Desember 2006 seluas 21.289 hektare.
Perusahaan kemudian disebut memperoleh Izin Usaha Perkebunan Nomor 525.26/0478/UMUM/2007 pada 27 April 2007.
Allan menyebut penerbitan izin tersebut dilakukan tanpa pertimbangan teknis BPN.
Sementara di atas lokasi itu telah terdapat Izin Lokasi PTPN XIV seluas 28.200 hektare yang telah ditanami sekitar 35.000 pohon sawit
Menurut Allan, pada 2010 Pemkab Morowali menerbitkan revisi izin lokasi PT RAS di atas lahan yang disebut berada dalam HGU PTPN XIV.
Ia mempertanyakan dasar penerbitan revisi izin tersebut karena menurutnya tidak terdapat pertimbangan teknis dari kantor pertanahan.
Persoalan berikutnya yang disampaikan Allan berkaitan dengan konflik PT RAS dengan PTPN XIV.
Ia menyebut pada 2009 terbit Sertifikat HGU PTPN XIV Nomor 02 seluas 2.854 hektare dan Nomor 08 seluas 3.146 hektare.
Dari area tersebut, sekitar 1.329 hektare disebut ditanami atau digunakan PT RAS tanpa membayar sewa kepada PTPN XIV.
Allan juga menyebut PT RAS pernah mendapat teguran tertulis dari PTPN XIV.
Namun, menurutnya, perusahaan tetap beroperasi dan disebut mulai memanen sawit sejak 2008.
Dari rangkaian persoalan tersebut, FPMMU kemudian menyampaikan sejumlah angka yang mereka sebut sebagai potensi kerugian.
Menurut Allan, sekitar 35.000 pohon sawit PTPN XIV disebut musnah pada lahan kurang lebih 273 hektare.
Dengan biaya investasi Rp45 juta per hektare, Forum menghitung kerugian investasi mencapai sekitar Rp12,285 miliar.
FPMMU juga menyebut penggunaan lahan HGU PTPN XIV seluas 1.329 hektare menyebabkan hilangnya manfaat aset tersebut.
Berdasarkan perhitungan menggunakan NJOP dengan metode adjusted market value periode 2009-2023, nilai sewanya disebut mencapai Rp79.480.824.648.
Angka inilah yang kemudian kembali diangkat FPMMU ketika mempertanyakan keputusan SP3 perkara PT RAS.
Namun, angka tersebut perlu ditempatkan sebagai perhitungan yang disampaikan FPMMU, bukan sebagai putusan atau kesimpulan hukum mengenai kerugian negara.
Selain persoalan HGU, Allan juga menuding aktivitas PT RAS memasuki kawasan hutan tanpa izin seluas sekitar 6.110 hektare.
Potensi penerimaan negara yang disebut tidak dibayarkan mencakup Dana Reboisasi, Provisi Sumber Daya Hutan, denda pelanggaran eksploitasi hutan dan penggunaan kawasan hutan.
FPMMU juga menyebut PT RAS tidak menjalankan kewajiban sawit plasma kepada masyarakat.
Rangkaian persoalan tersebut menjadi dasar Allan mempertanyakan keputusan penghentian penyidikan Kejati Sulteng.
Ia menyebut penyidik sebelumnya telah menyita dokumen dan alat-alat operasional perusahaan sebanyak dua kali.
Namun setelah perkara dihentikan, Allan mempertanyakan alasan tidak ditemukannya alat bukti yang cukup.
“Ketika SP3 seolah semua sengaja dibungkam, beritanya sunyi. Ada apa dengan Kejati Sulteng?” tanya Allan.
FPMMU menyatakan akan mendaftarkan praperadilan dan meminta Kejagung atau KPK mengambil alih perkara. Aksi juga direncanakan digelar di Kejagung dan KPK pada pekan depan.
Di sisi lain, Kejati Sulteng menyatakan siap menghadapi langkah hukum tersebut.
Kejaksaan menegaskan dasar penghentian penyidikan PT RAS adalah belum ditemukannya alat bukti yang cukup untuk membawa perkara ke tahapan selanjutnya.
Dengan demikian, rencana praperadilan SP3 PT RAS kini akan menjadi ruang bagi FPMMU untuk menguji keputusan penghentian penyidikan tersebut, sementara Kejati Sulteng menyatakan siap mempertanggungjawabkan keputusannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Media ini membuka ruang hak jawab bagi Kejati Sulteng, PT RAS maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seluruh tudingan mengenai pelanggaran, kerugian negara maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan FPMMU dan belum merupakan kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.
Data kerugian yang disampaikan Allan melalui FPMMU disebut bersumber dari rilis Kejati Sulteng pada 13 November 2024.***









