Forum Mori Utara DESAK Kejagung Buka Kembali Kasus PT RAS

Penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS), bagian dari grup Astra Agro Lestari, bikin geger.

Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara kini menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan meminta perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara, Allan Billy Graham, kepada media ini mempertanyakan keputusan penghentian perkara yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di Sulawesi Tengah.

Menurut Allan, penghentian penyidikan menimbulkan tanda tanya karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah sebelumnya telah melakukan serangkaian langkah penyidikan terhadap perkara tersebut.

Salah satunya adalah penyitaan dokumen di kantor PT RAS dan PT SJA 2 yang disebut berlangsung pada 28 Agustus dan 30 September 2024.

“Sejak awal, Kejati Sulawesi Tengah telah menunjukkan keseriusan melalui penyitaan dan penyampaian perkembangan perkara kepada publik. Karena itu, kami mempertanyakan alasan penghentian penyidikan,” ujar Allan dalam keterangannya kepada media ini Sabtu (8/8/2026).

Allan juga merujuk pada sejumlah pernyataan resmi yang pernah disampaikan Kejati Sulawesi Tengah melalui bidang penerangan hukum mengenai dugaan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.

Menurut Allan, saat melakukan kunjungan ke Morowali Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ketika itu pernah menyampaikan bahwa perhitungan sementara menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp79 miliar.

Angka tersebut menjadi salah satu dasar pertanyaan Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara terkait penghentian perkara.

Allan meminta seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Selain penghentian penyidikan, Allan menyebut perkara tersebut pernah dikaitkan dengan proses penerbitan rekomendasi izin lokasi pada masa pemerintahan Bupati Morowali saat itu.

Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Dalam aksi tersebut, mereka berencana meminta Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT RAS.

Forum juga meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani penyidikan kasus PT RAS di Sulawesi Tengah.

“Kami akan menyampaikan aspirasi secara terbuka agar perkara ini mendapat perhatian Kejaksaan Agung dan seluruh proses penanganannya dapat dijelaskan kepada publik,” kata Allan.

Selain mendesak Kejagung mengambil alih perkara, Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara juga meminta agar persoalan tersebut mendapat perhatian KPK RI.

Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari aspirasi Forum agar proses penanganan perkara dapat diketahui dan dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Perlu ditegaskan, berdasarkan informasi yang tersedia dalam keterangan Allan, belum ada pernyataan bahwa KPK telah mengambil alih atau melakukan penyidikan terhadap perkara PT RAS. KPK disebut dalam konteks permintaan perhatian dari Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang dikonfirmasi mengenai dasar penghentian penyidikan perkara tersebut, termasuk status hukum penanganannya saat ini, masih melakukan koordinasi terkait konfirmasi Media ini

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Sofyan, mengatakan dirinya akan mengecek terlebih dahulu kepada bidang Pidana Khusus (Pidsus).

“Iya nanti saya cek dulu di Pidsus,” tulis Laode Sofyan secara singkat, Sabtu malam, 8 Agustus 2026.

Dengan demikian, dasar resmi penghentian penyidikan serta status hukum terbaru perkara PT Rimbunan Alam Sentosa masih menunggu penjelasan dari Kejati Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara telah menyatakan sikap untuk membawa persoalan tersebut ke tingkat Kejaksaan Agung dan meminta perhatian KPK

Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi PT RAS maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***