PT Pondok Durian Sulawesi yang beberapa waktu lalu menyebut telah melakukan ekspor ternyata cuma hoax. Belakangan diketahui bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin ekspor.
Sebelumnya, perusahaan sempat mengeklaim telah melakukan pengiriman perdana pada 27 Maret 2026. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya, izin ekspor belum dikantongi dan proses administrasi masih mandek di tahap persiapan.
Pada tanggal 27 Maret 2026, Owner PT Pondok Durian Sulawesi, I Wayan Asrana, mengklaim mengekspor durian sebanyak 27 ton ke Tiongkok.
Manager PT Pondok Durian Sulawesi, Putu Edi Tangkas Wijaya, angkat bicara terkait hal itu. Dia mengakui kalau perusahaannya tidak memiliki izin ekpor.
Edi berdalih, pernyataan yang telanjur beredar tersebut merupakan target masa depan, bukan capaian operasional saat ini. Ia memastikan perusahaan masih berstatus sebagai rumah produksi untuk pasar lokal.
“Kami tegaskan, sampai hari ini belum ada ekspor. Semua masih dalam proses perizinan dan pemenuhan standar,” kata Edi dalam keterangan kepada sejumlah warawan di rumah produksi PT Pondok Durian di Desa Masari, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu, 18 April 2026.
Edi menambahkan, saat ini fokus utama manajemen adalah memenuhi syarat teknis administrasi. Langkah yang tengah dikebut saat ini, kata Edi, penyelesaian legalitas perizinan bangunan, pembangunan fasilitas packing house berstandar ekspor, koordinasi intensif dengan balai karantina untuk standarisasi produk.
“Kami menempuh prosedur step-by-step. Saat ini kami masih melayani pembeli lokal sembari memperkuat fondasi usaha,” ujar Edi menjelaskan posisi perusahaan yang belum menjadi eksportir aktif tersebut.
Informasi yang dihimpun,, klaim sepihak tersebut berbuntut panjang. Badan Karantina Indonesia (Barantin) dilaporkan telah melayangkan teguran lisan kepada pemilik PT Pondok Durian Sulawesi. Teguran ini dipicu oleh narasi perusahaan yang dianggap menyesatkan publik karena belum melewati verifikasi otoritas karantina.
Padahal, operasional perusahaan tersebut sempat diresmikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah. Momentum seremonial itu sebelumnya diharapkan menjadi tonggak ekspor durian Sulteng, namun nyatanya kesiapan teknis perusahaan belum mumpuni.
Diketahui, pasar Tiongkok dikenal memiliki protokol ketat. Tanpa registrasi resmi dari otoritas kedua negara dan fasilitas pengemasan yang terverifikasi, aktivitas ekspor mustahil dilakukan secara ilegal **dd











