Kontraktor ‘Tuntut’ Haknya Dibayarkan

Pekerjaan Pagar Sudah PHO, 75 persen Dana Belum Dibayarkan

Polemik proyek pembangunan pagar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong mencuat ke publik. Kontraktor pelaksana, CV Bambalemo Sulteng, menuntut pelunasan pembayaran pekerjaan konstruksi yang hingga kini belum dibayarkan secara penuh oleh pihak pengguna anggaran.

Perwakilan CV Bambalemo Sulteng, Andra Munstzhar, mengungkapkan bahwa persoalan bermula dari terbitnya surat Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong terkait Review Sisa Dana DAK Tahun Anggaran 2025 dengan Nomor 700.1.2.1/58/RHS/KESRA/INSPEKTORAT tertanggal 30 Maret 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa capaian pekerjaan pembangunan pagar telah mencapai 100 persen.

Reviu tersebut dilakukan berdasarkan Surat Tugas Inspektur Daerah Nomor 800.1.11.1/42/Kesra tertanggal 25 Maret 2026, sebagai tindak lanjut permohonan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melalui surat Nomor 600.1/234/Sek tertanggal 5 Maret 2026.

Namun demikian, Andra menyayangkan sikap Kepala Dinas yang baru, yang disebut enggan menandatangani berkas pembayaran tanpa alasan yang jelas.

Padahal, menurutnya, pekerjaan telah melalui proses Provisional Hand Over (PHO) pada Februari 2026. Ia menyebut masih terdapat sisa pembayaran sebesar 75 persen yang belum dilunasi.

Berdasarkan hasil reviu Inspektorat, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan diketahui telah merealisasikan pembayaran sebesar Rp99.866.250 dari total nilai kontrak Rp399.460.000.

Dengan demikian, masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp299.593.750 yang belum dibayarkan kepada pihak kontraktor.

Andra juga menyoroti keterkaitan dengan paket pekerjaan lain, termasuk pembangunan gedung perpustakaan yang disebut belum melunasi denda.

Akibatnya, tiga paket pekerjaan lain yakni pagar, parkiran, dan lanskap ikut tertahan pembayarannya.

“Hanya karena pembayaran denda untuk paket pekerjaan gedung belum lunas, tiga paket pekerjaan lain ikut tersandra. Ada apa dengan kadis baru ini sampai menahan sisa pembayaran kami?” ujar Andra.

Ia menegaskan bahwa pekerjaan pagar telah selesai dan dibuktikan melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 011/BA-STHP/PPK-PA/PP-JK/PERPUSTAKAAN/I/2026 tertanggal 19 Januari 2026.

Terkait keterlambatan, proyek tersebut dikenakan denda selama 32 hari sebesar Rp4.318.538,65 dan telah disetor ke kas daerah sebesar Rp4.325.039 melalui rekening RKUD Parigi Moutong pada 30 Maret 2026.

Lebih lanjut, Andra menjelaskan bahwa Inspektorat Daerah telah memberikan rekomendasi kepada Kepala Dinas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar memproses pembayaran sesuai ketentuan kontrak.

Namun hingga kini, pembayaran belum juga direalisasikan.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan pengaitan pembayaran beberapa paket pekerjaan agar dicairkan secara bersamaan.

Persoalan tersebut bahkan sempat dimediasi hingga ke tingkat bupati, namun belum menemukan solusi.

Selain itu, Andra menyoroti persoalan administrasi terkait Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025 dan 2026 yang menurutnya tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan pengecekan ke bagian keuangan, ia mengaku memperoleh informasi bahwa anggaran sebenarnya telah tersedia dan siap dibayarkan, namun masih tertahan di level kebijakan pimpinan.

“Bendahara sudah bilang bahwa dananya ada, tinggal dibayarkan. Tapi kadis tidak mau memproses. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ungkapnya.

Dari sisi kontrak, proyek pembangunan pagar ini berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 027/011/SPK/PP-JK/PERPUSTAKAAN/VIII/2025 tertanggal 27 Agustus 2025, dengan durasi pelaksanaan 120 hari kalender hingga 25 Desember 2025. Namun pekerjaan tidak selesai tepat waktu.

Penyedia jasa kemudian mengajukan permohonan perpanjangan waktu melalui surat Nomor 03.03/CV-BAMBALEMO SULTENG/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Permohonan tersebut disetujui melalui Addendum Pemberian Kesempatan Nomor 027/011/PP-JK/PERPUSTAKAAN/ADDI/XII/2025 tanggal 26 Desember 2025, yang memberikan tambahan waktu 50 hari hingga 13 Februari 2026.

Atas keterlambatan tersebut, penyedia jasa dikenakan denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski seluruh kewajiban telah dipenuhi dan pekerjaan dinyatakan selesai, sisa pembayaran proyek hingga kini belum diterima oleh pihak kontraktor.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pembayaran proyek pemerintah di Kabupaten Parigi Moutong tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong, Syamsul Nadjemudin, memberikan penjelasan terkait penundaan pembayaran tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis, 16 April 2026.

Ia menyatakan bahwa persoalan tidak hanya berkaitan dengan satu paket pekerjaan, melainkan melibatkan tiga paket sekaligus, yakni pagar, parkir, dan lanskap.

“Terkait tiga paket pagar, parkir dan landscape, belum dibayarkan ke penyedia karena ada masalah serius terkait tiga paket dengan memanfaatkan sisa tender sekitar Rp1,2 miliar. Saya kirimkan materinya untuk dipedomani,” ujarnya.

Syamsul mengaku berhati-hati dalam mengambil keputusan pencairan anggaran meskipun pekerjaan telah dinyatakan selesai.

“Masih ada sisa anggaran 75 persen dari tiga paket tersebut yang belum dicairkan tahun 2026. Jujur, saya sebagai kadis dan PPK Dinas Perpustakaan tidak berani mencairkan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa persoalan berkaitan dengan struktur DPA antara tahun 2025 dan 2026.

Pada 2025, tiga paket pekerjaan masih tergabung dalam DPA pembangunan gedung perpustakaan dengan satu nomor rekening, sementara pada 2026 telah dipisahkan menjadi rekening tersendiri.

“Seharusnya sesuai regulasi, pemisahan nomor rekening dari induknya dilaksanakan tahun 2025 saat anggaran perubahan,” terangnya.

Namun saat dimintai penjelasan lebih lanjut, Syamsul enggan memberikan rincian tambahan.

“Pertanyaan ini terjawab dengan sendirinya, coba bapak baca baik-baik materi atau bahan yang sudah saya kirim. Ini balasannya, cukup ya, terima kasih,” katanya.

Terkait potensi kerugian penyedia jasa akibat penundaan tersebut, ia juga tidak memberikan jawaban langsung.

“Tanyakan para pihak yang bertanda tangan dalam kontrak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Moh Sakti Lasimpala, belum memberikan tanggapan terkait polemik tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 melalui pesan WhatsApp terkait surat reviu Inspektorat belum mendapatkan jawaban.

Padahal, surat reviu tersebut memuat hasil pemeriksaan atas sisa dana proyek pembangunan pagar, termasuk rekomendasi agar pembayaran kepada penyedia jasa diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun hingga kini, rekomendasi tersebut belum direalisasikan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong.

Belum adanya respons dari Inspektorat semakin menambah ketidakjelasan dalam polemik ini, di tengah perbedaan pandangan antara pihak kontraktor dan instansi terkait mengenai proses pencairan anggaran.***