Markas Cabang Laskar Merah Putih (Macab LMP) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, resmi menyeret dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah ke ranah hukum.
Organisasi kemasyarakatan tersebut melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng guna mengusut dugaan pungutan liar dalam proses pengisian jabatan di lingkungan pendidikan.
Wakil Ketua Macab LMP Parimo, Hartono, mengonfirmasi bahwa berkas laporan telah diserahkan sejak 18 Maret 2026.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk memutus rantai spekulasi yang berkembang liar di tengah masyarakat.
“Kami ingin kasus ini segera diperiksa secara hukum agar tidak ada lagi simpang siur,” ujar Hartono kepada awak media pada Kamis (2/4/2026).
Hartono menjelaskan, laporan tersebut sebagai respon atas keresahan publik terkait indikasi transaksi dalam suksesi jabatan Kepsek.
Ia menilai mekanisme hukum merupakan satu-satunya cara untuk menguji validitas informasi tersebut sekaligus menjaga marwah institusi pemerintahan dari persepsi negatif.
Selain sebagai upaya pengungkapan kasus, Hartono menyebut langkah ini merupakan tindakan preventif.
Ia menggarisbawahi bahwa praktik ‘dagang jabatan’ jika terbukti benar, adalah hantaman keras bagi sistem meritokrasi birokrasi.
“Jika dibiarkan, ini mencederai kepercayaan publik. Jabatan seharusnya diisi oleh sosok yang kompeten berdasarkan integritas, bukan hasil transaksi,” kata Hartono.
Dalam keterangannya, LMP Parimo mendesak aparat penegak hukum di Kejati Sulteng untuk bekerja secara profesional dan independen.
Di sisi lain, ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya penyelidikan. Katanya, pengawasan publik sangat krusial agar penanganan kasus berjalan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Ini adalah bagian dari kontrol publik. Kami berharap prosesnya terbuka dan hasilnya memberikan keadilan serta kejelasan bagi masyarakat,” ucapnya.
Hartono juga berharap bahwa langkah hukum ini menjadi peringatan keras bagi para pemangku kepentingan untuk menjunjung tinggi integritas dalam tata kelola pemerintahan.* dd











