Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mendapat somasi dari warga menyusul insiden pohon tumbang yang memakan korban jiwa.
Pemda dinilai lalai dalam mengawasi dan memelihara pohon di ruang publik yang berisiko bagi keselamatan masyarakat.
Hartono, warga Parimo yang melayangkan somasi tersebut, menyatakan bahwa peristiwa ini bukan musibah biasa, tetapi dampak dari lemahnya mitigasi oleh Pemda setempat.
Akibat insiden ini, satu balita berusia 4 tahun dilaporkan tewas dan dua orang lainnya kini sedang dalam perawatan medis di RSUD Anuntaloko Parigi.
“Pemda punya kewajiban hukum menjaga keselamatan publik. Kelalaian dalam pemeliharaan pohon-pohon yang rawan tumbang adalah bentuk perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata,” kata Hartono, Sabtu (11/4/2026).
Dibilang Hartono, ketidakhadiran standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam penanganan pohon di ruang publik telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam dokumen somasi tertanggal 11 April 2026 tersebut, ia menuntut lima poin krusial kepada pemerintah.
Pertama, evaluasi dan penertiban pohon rawan tumbang di seluruh wilayah Parimo. Kedua, penjelasan resmi kepada publik terkait kronologi dan tanggung jawab pemerintah.
Ketiga, pemberian kompensasi dan santunan bagi korban luka maupun keluarga korban meninggal. Keempat, penyusunan langkah preventif jangka panjang agar kejadian serupa tidak terulang.
Dan yang kelima adalah penetapan SOP pengawasan dan pemeliharaan pohon di ruang publik.
Meski fisik surat somasi baru akan diserahkan secara resmi ke kantor Bupati pada Senin, 13 April mendatang, Hartono mengonfirmasi bahwa salinan digital atau soft copy sudah dikirimkan kepada jajaran pimpinan daerah.
“Sudah dikirim melalui pesan WhatsApp ke nomor Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, hingga Ketua DPRD agar segera menjadi atensi,” ungkapnya.
Warga memberikan tenggat waktu tujuh hari kalender bagi Pemkab Parimo untuk merespons tuntutan tersebut.
Hartono menegaskan, jika dalam sepekan tidak ada langkah konkret atau itikad baik dari pemerintah, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh upaya hukum lebih lanjut, baik secara perdata maupun pidana,” tegasnya.
Pada Sabtu, 11 April 2026, sebuah pohon pelindung tumbang di Jalan Rekreasi Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi. Pohon yang sudah rapuh itu menimpa pengguna jalan.
Peristiwa tersebut menewaskan Ehzan, balita berjenis kelamin pria usia 4 tahun. Dua korban lainnya berjenis kelamin perempuan bernama Julita, usia 41 tahun, dan Safa berumur 16 tahun. Semua warga Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan. Dalam peristiwa itu, pohon pelindung tersebut juga menimpah rumah warga.*dd











