Didera Kasus Korupsi, Mantan Kadishub Morut di Tahan Kejaksaan 

Kejaksaan Negeri Morowali Utara (Kejari Morut) menetapkan dan menahan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu solar cell Pelabuhan Kolobawah, pengadaan tiang listrik Desa Boba, serta pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya (PJU-TS) di sejumlah desa pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Morut Tahun Anggaran 2023.

Penetapan dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026, oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muhammad Faizal Al Fitrah K, SH, menyampaikan bahwa tersangka berinisial IAI merupakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Morut periode 2021–2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti sah sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHAP,” ujar Faizal.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 17/P.2.21/Fd.1/02/2026, IAI ditahan selama 20 hari sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026 di Lapas Kelas IIIb Kolonodale.

Kasus ini terkait paket pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya serta tiang listrik dengan total anggaran Rp1.525.000.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Morowali Utara Tahun 2023.

Proyek tersebut terbagi dalam 16 paket pekerjaan dan dilaksanakan melalui penunjukan langsung kepada CV. EJ dan CV. CM.

Dalam penyidikan terungkap, tersangka diduga melakukan pembelian lampu secara pribadi di PT TSN, Kota Tangerang, pada Januari 2024.

Lampu yang dibeli terdiri dari 59 unit 60 watt dan 8 unit 80 watt, sementara spesifikasi dalam RAB seluruhnya 80 watt.

Penyidik juga menemukan dugaan permintaan fee 10 persen kepada penyedia serta permintaan sekitar Rp30 juta per paket pekerjaan untuk pembelian lampu.

Total dana yang diterima tersangka untuk pembelian lampu disebut sekitar Rp335 juta. Selain itu, terdapat sisa pembayaran ke PT TSN sebesar Rp261.547.000 yang belum diserahkan.

Tersangka dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor.

Kejaksaan menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. ***