Deviasi Minus, Proyek Jalan Bakung – Ondo Ondolu Disorot

Fikri : Penyedia Masih Diberi Kesempatan Untuk Penyelesaian

Kondisi Jalan Bakung–Ondo-Ondolu, Kecamatan Batui, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah masa pelaksanaan yang semakin terbatas, progres fisik di lapangan dinilai belum menunjukkan Progres yang Positif Alias Masih Dalam Deviasi Minus

Pantauan di lokasi memperlihatkan badan jalan masih berupa tanah bercampur material timbunan yang belum terpadatkan optimal. Saat hujan turun, ruas jalan berubah licin dan berlumpur, sehingga menyulitkan kendaraan melintas.

Dalam dokumentasi warga, sebuah ambulans bahkan tampak harus berjalan perlahan demi menghindari risiko terperosok.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan masyarakat, mengingat proyek tersebut merupakan paket lanjutan dengan nilai anggaran miliaran rupiah.

Berdasarkan data pada sistem LPSE, paket Peningkatan Jalan Bakung–Ondo Ondolu Kec. Batui (Lanjutan) berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai dengan pagu sekitar Rp2,49 miliar.

Tender dimenangkan oleh CV Roronoa Zoro dengan nilai penawaran terkoreksi sekitar Rp2,47 miliar.

Dengan nilai kontrak yang mendekati pagu, publik berharap hasil pekerjaan sebanding dengan anggaran yang digelontorkan.

Menanggapi sorotan tersebut, Plt Kepala Dinas PUPR, I Dewa Supatriagama menyampaikan bahwa paket pekerjaan itu saat ini masih dalam masa pemberian kesempatan penyelesaian.

“Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada saya oleh KPA, paket tersebut diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan. Sebagai konsekuensi, penyedia akan dikenakan sanksi denda dan bersedia pencairan melalui mekanisme hutang.

Proses ini tentunya dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak,” ujarnya.

Ia menambahkan, pekerjaan masih berlangsung di lapangan dan tim teknis dari dinas melakukan pengawasan langsung.

“Terkait hal-hal teknis, sebaiknya dapat dikonfirmasi ke Kepala Bidang Bina Marga selaku KPA agar datanya lebih komprehensif,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Muhammad Fikri Dari selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menegaskan bahwa paket tersebut memang masih berada dalam masa pemberian kesempatan.

“Paket tersebut masih masuk dalam masa pemberian kesempatan. Laporan dari PPK ke saya, semua mekanisme telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk beberapa surat peringatan atas keterlambatan pelaksanaan proyek,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pekerjaan masih berlangsung dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

“Sampai saat ini pekerjaan masih berlangsung dan diperkirakan akan selesai dalam minggu ini. Segala risiko pekerjaan akan ditanggung oleh penyedia, termasuk denda keterlambatan,” tegasnya.

Secara regulasi, masa pemberian kesempatan diberikan dengan konsekuensi denda keterlambatan serta evaluasi ketat terhadap progres penyelesaian.

Pengawasan dari PPK dan konsultan supervisi menjadi krusial untuk memastikan kualitas pekerjaan tetap sesuai spesifikasi teknis.

Di sisi lain, masyarakat berharap penyelesaian tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menghadirkan kondisi jalan yang layak dan aman dilalui.

Dengan target penyelesaian yang disebut tinggal hitungan hari, publik kini menanti realisasi di lapangan, apakah pekerjaan benar-benar tuntas sesuai standar mutu, atau kembali memicu polemik baru. ***