Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui tim Penyidik Pidana Khusus resmi menetapkan seorang perempuan berinisial Y sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara pada Selasa (7/4/2026).
Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan pengembangan atas perkara sebelumnya yang telah lebih dahulu menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial A sebagai tersangka utama.
Tersangka Sdri. Y merupakan Sekretaris Desa dan Pelaksana Tugas/Plt. Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara. Yang merupakan Tersangka Kedua dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Kompensasi Perusahaan Tambang Tahun Anggaran 2021–2024.
Penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkara utama dengan Tersangka mantan Kepala Desa Tamainusi, Sdr. A.
Adapun Modus Operandi Tersangka yaitu dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2024, pengelolaan dana CSR dari 4 (empat) perusahaan di Desa Tamainusi dilakukan secara melawan hukum, di mana Tersangka Y turut serta memfasilitasi kejahatan Sdr. A dengan modus sebagai berikut:
Tersangka bersedia menjadi Bendahara “Tim Pengelola Dana CSR” yang dibentuk secara cacat hukum di luar struktur resmi desa agar dana terhindar dari pengawasan.
Lalu kemudian Tersangka turut serta membuka rekening liar di Bank BRI yang terpisah dari Rekening Kas Desa yang sah agar tidak terdeteksi oleh sistem pengawasan keuangan (Siskeudes).
Kemudian Tersangka secara aktif menandatangani slip penarikan kosong atas perintah Sdr. A dan menyerahkan uang penarikan secara langsung tanpa catatan administrasi yang sah.
Tersangka selaku Plt. Kepala Desa Tamainusi terbukti menerima uang tunai sejumlah Rp 732.819.203,- dari CV. Surya Amindo Perkasa pada 5 November 2024, namun justru langsung menyerahkannya kepada Sdr. A yang saat itu sudah berstatus Non-Aktif.
Akibat perbuatan ini, timbul Kerugian Keuangan Negara yang nyata sebesar Rp 9.686.385.572,- (Sembilan Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) sesuai perhitungan oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
Langkah ini membuktikan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang tidak memberikan toleransi terhadap pelaku tindak pidana korupsi, baik aktor utama maupun pihak yang turut memfasilitasi kejahatan tersebut.*











