Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengambil sikap tegas untuk menuntaskan persoalan tambang ilegal yang kian merajalela di wilayah tersebut.
Wakil Bupati Parimo, Abdul Sahid, berkata bahwa keberadaan aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan masalah besar yang sedang dihadapi daerah saat ini.
Menurutnya, pemberitaan di media massa mengenai maraknya tambang ilegal harus dijawab dengan langkah nyata dari pemerintah, bukan sekadar pembiaran.
“Masalah besar ada di depan mata kita, tambang ilegal merajalela. Solusinya adalah bagaimana kita memperjuangkan agar tambang emas ini menjadi legal. Jika hanya dibiarkan dan disebar di media tanpa solusi, masalah ini tidak akan selesai,” ujar Abdul Sahid, kepada wartawan pada Senin (30/03/2026).
Pemerintah menyatakan bahwa legalisasi sektor pertambangan dinilai menjadi satu-satunya solusi konkret untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari jerat pidana.
Abdul Sahid bahkan menyebut pentingnya sinergi antara pemerintah dan media dalam mendorong proses legalisasi.
Menurutnya, hambatan dalam penerbitan izin selama ini sering kali membuat pemerintah menjadi pihak yang disalahkan atas carut-marutnya tata kelola pertambangan di lapangan.
“Kalau masih ilegal, tangkap! Namun, jika sudah legal, saya menjamin mereka akan patuh karena ada risiko penghentian operasional jika terjadi pelanggaran. Kita harus dorong bersama-sama agar masyarakat tidak terjerat hukum saat melakukan pengelolaan,” ajak Abud Sahid.
Terkait dengan banyaknya pemberitaan di media terkait maraknya aktivitas pertambangan, Abdul Sahid meminta agar instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan.
Dia mengimbau agar sumber masalah segera diidentifikasi guna memberikan sanksi yang tepat bagi oknum yang terbukti melanggar ketentuan.
Langkah percepatan izin juga diharapkan dapat mengubah wajah pertambangan di Parimo menjadi sektor yang berkontribusi positif bagi daerah, melalui pengawasan ketat dan prosedur sesuai aturan.*dd











