Banggai – Sorotan terhadap proyek peningkatan Jalan Bakung–Ondo-Ondolu, Kecamatan Batui, belum mereda.
Publik menyoroti kondisi fisik jalan yang dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan.
Kini, perhatian mengerucut pada aspek regulasi dan kesesuaian progres pekerjaan dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga :Deviasi Minus, Proyek Jalan Bakung – Ondo Ondolu Disorot
Berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh, progres fisik pekerjaan disebut baru mencapai sekitar 56 persen.
Angka ini menjadi krusial karena proyek tersebut telah memasuki masa pemberian kesempatan (adendum) penyelesaian.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran, terdapat sejumlah syarat penting dalam penyelesaian pekerjaan konstruksi yang melewati 31 Desember.
Dalam aturan tersebut ditegaskan: Kontrak harus ditandatangani paling lambat 30 November tahun berjalan. Untuk pekerjaan konstruksi, progres fisik minimal 75 persen per 31 Desember.
PMK ini memberikan ruang melalui mekanisme rekening penampungan agar pembayaran tetap dapat dilakukan di tahun berikutnya. Namun, khusus untuk konstruksi, ambang batas progres 75 persen menjadi parameter penting.
Dengan capaian sekitar 56 persen ( 27 februari 2026 – Red), muncul pertanyaan: apakah proyek ini memenuhi syarat untuk skema tersebut, atau berada dalam mekanisme berbeda yang diatur dalam kontrak dan ketentuan teknis lainnya?
Evaluasi Teknis dan Risiko Mutu
Sejumlah pihak menilai, percepatan pekerjaan di masa akhir sering kali berisiko pada kualitas jika tidak diawasi ketat. Terlebih, proyek jalan membutuhkan tahapan teknis berlapis, mulai dari pemadatan, penghamparan material, hingga finishing yang harus memenuhi spesifikasi.
Jika progres signifikan dikejar dalam waktu singkat, pengawasan dari PPK dan konsultan supervisi menjadi faktor penentu agar mutu pekerjaan tidak dikorbankan demi mengejar target administratif.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai, I Dewa Supatriagama menyampaikan bahwa paket tersebut masih dalam masa pemberian kesempatan dengan konsekuensi denda keterlambatan bagi penyedia.
Sementara itu Kepala Bidang Bina Marga selaku KPA, Muhammad Fikri Dari, menegaskan bahwa mekanisme telah berjalan sesuai aturan dan pekerjaan ditargetkan rampung dalam waktu dekat tanpa merinci secara jelas waktu pasti terselesaikannya pekerjaan Tersebut
Namun dengan progres yang masih di angka 56 persen, publik kini menanti transparansi lebih lanjut mengenai Berapa deviasi antara rencana dan realisasi?, Apakah mutu pekerjaan tetap terjamin?, Bagaimana mitigasi risiko jika target tidak tercapai?
Publik Menunggu Kepastian
Jalan Bakung–Ondo-Ondolu merupakan akses vital bagi warga Batui. Setiap keterlambatan berdampak langsung pada mobilitas, distribusi hasil pertanian, hingga layanan darurat.
Episode kedua ini menegaskan bahwa persoalan bukan sekadar selesai atau tidak selesai, tetapi bagaimana akuntabilitas anggaran miliaran rupiah benar-benar diwujudkan dalam kualitas infrastruktur yang layak.
Publik kini menunggu pembuktian di lapangan—apakah proyek ini mampu mengejar ketertinggalan secara profesional dan sesuai regulasi, atau justru membuka babak baru polemik pembangunan daerah.
Muhammad Fikri selaku Kabid Bina Marga dan KPA dalam Kegiatan Proyek tersebut, belum memberikan Tanggapan jawaban Konfirmasi Atas Penerapan PMK No 84 Tahun 2025 dalam Pekerjaan Proyek ruas jalan Bakung Ondo Ondolu.***











