Kejaksaan Negeri Tolitoli resmi menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pembangunan Pasar Rakyat Galumpang kecamatan Dakopamean. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli (Kejari), Ibnu Firman Ide Amin. SH, mengatakan penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan. Kamis (23/) 2026.
Menurut Kajari, Tim penyidik kejaksaan Negeri Tolitoli berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : PRINT469/P.2.,12/FD.2/7/2026 yang merupakan pengembangan dari surat penyidikan nomor : PRIN-266/P.2.12/Fd.2/05/2025 tanggal 6 Mei 2025 telah menetapkan IB selaku PPK sebagai tersangka dalam perkara tindak pidan korupsi pekerjaan pembanguna pasar rakyat Dakopamean pada Dinas Perdagangan Tolitoli.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap saudara IB, selaku PPK pada kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Galumpang. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah yang bersangkutan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” ujar Kajari Tolitoli.
Perkara ini bermula dari pelaksanaan pekerjaan Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Galumpang bersumber dari dana APBN tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp 5.694.700.000 miliar. Tidak selesai tepat waktu sehinggah di berikan perpanjangan waktu pekerjaan selama 90 hari, setelah pergantian PPK di tahun 2019, pekerjaan tetap di lanjutkan berdasarkan kontak perubahan yang di duga tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan.
” Berdasarkan hasil penyelidikan di temukan pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak sehinggah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 669.43.628.30.,”, jelas Kajari.
“Dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp [sebutkan nominal] juta. Kami masih terus lakukan audit bersama ahli dan BPKP untuk menghitung kerugian negara secara pasti,” jelas Kajari.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, PPK tersebut langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Tolitoli selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. *ags









