Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri.
Penunjukan Rudi Margono tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, Rudi ditugaskan menjalankan fungsi Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Sepanjang kariernya, pria kelahiran Magetan itu juga pernah menduduki sejumlah jabatan penting, antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Kajati Kepulauan Riau, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, serta Kepala Kejaksaan Negeri Ampana.
Seperti yang Dikutip Dari Kompas.com Dalam pernyataan pertamanya usai ditunjuk, Rudi mengatakan fokus awalnya adalah memverifikasi perkara-perkara prioritas dan memperkuat pemulihan aset (asset recovery).
Nanti kita kumpulkan teman-teman di Pidsus, Pak Ses Jam ada juga. Kita verifikasi mana-mana yang prioritas diselesaikan lebih dulu, utamanya kasus yang dugaan ini. Kemudian yang lebih penting adalah asset recovery dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ucap Rudi. ***









