Pasca Demo Warga Lingkar Tambang Poboya, DPRD Sulteng Akan Gelar RDP

Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng) menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aksi unjuk rasa masyarakat adat Poboya yang digelar pada Rabu, 28 Januari 2026.

Rapat ini dirancang sebagai forum dialog antara DPRD, pemerintah daerah, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat adat terkait aktivitas PT Citra Palu Minerals (CPM).

Agenda RDP tersebut tertuang dalam surat resmi DPRD Sulteng bernomor 000.1.5/254/DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim, tertanggal 29 Januari 2026.

Undangan ditujukan kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Sulteng yang membidangi pembangunan, serta melibatkan sejumlah instansi teknis dan pihak terkait.

Dalam surat undangan dijelaskan bahwa RDP digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat adat Poboya yang mempersoalkan aktivitas pertambangan emas PT CPM.

DPRD menilai perlu adanya pertemuan resmi guna menghimpun keterangan, pandangan, dan klarifikasi dari seluruh pihak agar persoalan dapat dipahami secara menyeluruh.

“Dalam rangka tindak lanjut unjuk rasa masyarakat adat Poboya terkait aktivitas Perusahaan PT Citra Palu Minerals, kami mengundang pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultang untuk menghadiri rapat dengar pendapat,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Rapat dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026, pukul 09.30 Wita, bertempat di Ruangan Baruga DPRD Provinsi Sulteng, Gedung B Lantai III, Jalan Dr. Sam Ratulangi Nomor 80, Palu.

Selain Komisi III DPRD Sulteng, RDP ini akan dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.

Manajemen PT Citra Palu Minerals turut diundang sebagai pihak yang aktivitasnya dipersoalkan. DPRD juga mengundang Ketua Komnas HAM Sulteng dan Ketua Adat Masyarakat Poboya.

Kehadiran Komnas HAM menunjukkan bahwa persoalan yang dibahas tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pertambangan dan lingkungan, tetapi juga menyentuh isu hak asasi manusia dan hak masyarakat adat.

DPRD berharap forum ini menjadi ruang untuk mendengar aspirasi warga sekaligus memastikan perlindungan hak-hak masyarakat tetap diperhatikan.

Aksi unjuk rasa masyarakat lingkar tambang Poboya sebelumnya dilakukan untuk mendesak penciutan konsesi lahan PT CPM untuk dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar dapat dikelola dalam bentuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi warga sekitar.

Melalui RDP ini, DPRD Sulteng berupaya menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat, serta merumuskan langkah lanjutan berdasarkan hasil dialog bersama seluruh pihak. ***oPa_No