Wacana legalisasi pertambangan emas rakyat di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat sinyal positif dari Dr. Hasanuddin Atjo.
Pemerhati lingkungan sekaligus pakar perikanan dan budidaya udang di Indonesia asal Sulteng itu, lebih sependapat dengan legalisasi pertambangan emas rakyat di daerahnya tersebut.
“Itu (legalisasi) lebih baik, ketimbang tidak dilegalkan. Kalau saya ditanya, lebih setuju ,” ujarnya dihubungi via telepon saat berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu pagi (15/4/2026).
Ia mengungkapkan, daerah justru mengalami kerugian besar bila pertambangan emas rakyat tidak dilegalkan. Karena hasil alam dikeruk secara sembunyi-sembunyi dan tidak berpola, karena tanpa desain.
Kontribusi terhadap daerah boleh dibilang hanya dinikmati oleh kalangan tertentu. Daerah justru mengeluarkan banyak biaya untuk pengawasan.
Untuk itu, ia sependapat kalau pertambangan emas berbasis tambang rakyat dibuatkan regulasi untuk mengaturnya. Harus jelas rencana pengelolaannya dan apa yang menjadi hak dan kewajiban pengelola.
“Rencana Gubernur Sulteng Anwar Hafid untuk melegalkan tambang emas rakyat di Kabupaten Parigi Moutong, sudah tepat. Sebaiknya disegerakan. Di kabupaten lainnya baiknya juga begitu,” ujar Dr. Atjo.
Apalagi dengan kondisi efisiensi anggaran seperti saat ini, masing-masing daerah harus kreatif untuk menambah pendapatannya. Jika pragmatis dan kaku, maka risikonya adalah PAD tidak meningkat.
“Efisiensi membutuhkan kreatifitas kepala daerah. Supaya program pembangunan tetap berjalan, karena sumber-sumber baru PAD sudah ada. Sekalipun Pusat terus memperketat APBN, daerah kita sudah punya “pelampung”, yakin Dr. Atjo.
Dampak positifnya jika dilakukan legalisasi tambang emas rakyat, akan lebih mudah dikontrol. Siapa yang saja yang beroperasi akan terdata. Hak dan kewajiban akan diatur didalamnya.
“Kalau misalnya ada sesuatu, kan aturannya sudah jelas. Lebih mudah memantau dan mengontrol. Pendapatan bagi daerah juga jelas, berapa yang disetor ke kas daerah,” beber eks Kepala Bappeda Sulteng ini.
Ia mencontohkan seperti lokalisasi yang dilegalkan. Sifatnya lebih mudah dikontrol dan diawasi. Jika ada yang terdeteksi terserang penyakit, maka langsung diproteksi untuk dilakukan penanganan.
“Begitu mungkin logikanya. Demikian halnya di tambang rakyat, bila ada yang tidak patuh aturan main, akan dikenakan sanksi dan mesti bertanggung jawab,” ujarnya.
Ditanya sorotan tajam terhadap dampak lingkungan tambang rakyat, Dr. Atjo bilang akan dilakukan komitmen bersama para pihak terkait. Setiap masalah pasti ada solusinya, termasuk urusan lingkungan.
Ia menilai, para pengkritisi lingkungan biasanya mereka yang berpikir konservatif. Sedangkan yang progresif, cenderung lebih setuju dan mengedepankan solusi.
Namun ada hal yang perlu dicatat juga, kata Dr. Atjo. Rata-rata daerah saat ini butuh sumber PAD. Karena terseok-seok pasca efisiensi diberlakukan.
“Kita bisa konservatif kalau daerah kita sudah kaya. Pikiran konservatif selalu bertolakbelakang dengan progresif. Sulit memang ketemunya,” tandas Dr. Atjo. .*ags











