KAK Sulteng Serahkan Laporan Proyek Pengadaan Sarana Perikanan Banggai

Komite Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah mengungkap alasan melaporkan dugaan korupsi pengadaan paket sarana perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).

Juru Bicara KAK Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka, S.I.Kom., mengatakan laporan tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan pemantauan dan penelusuran terhadap data pengadaan yang dinilai memiliki sejumlah titik kritis dan perlu diperiksa secara hukum.

KAK tidak meminta Kejati Sulteng langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi.

BACA JUGA  :  Pengadaan Sarana Perikanan Banggai Disorot, KAK Sulteng Bongkar Dugaan Konspirasi

Lembaga tersebut meminta aparat membuka seluruh rantai pengadaan, mulai dari perencanaan hingga memastikan keberadaan fisik barang yang telah dibayar menggunakan uang negara.

“Kami sudah menyerahkan data dan hasil analisis kepada Kejati Sulawesi Tengah. Kami tidak meminta aparat langsung menyimpulkan adanya korupsi. Kami meminta aparat membuka seluruh rantai pengadaan, mulai dari perencanaan, RUP, transaksi elektronik, harga, volume, kontrak, pembayaran sampai keberadaan fisik barang,” kata Asrudin melalui keterang tertulis yang diterima media ini Selasa18 Agustus 2026.

Salah satu dasar pemantauan KAK adalah adanya jejak 43 transaksi CV Marina Indo Tani dengan nilai mencapai Rp10,037 miliar di Kabupaten Banggai pada Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA. :  Janggal Proyek Sarana Perikanan Banggai, KAK – KRAK Siapkan Laporan Ke kejati Sulteng

Dari total transaksi tersebut, sebesar Rp8,133 miliar tercatat berada pada pengadaan ketinting dan perahu.

Asrudin menegaskan angka tersebut tidak disebut KAK sebagai kerugian negara. Nilai Rp10,037 miliar merupakan nilai transaksi yang diminta untuk diperiksa dan diaudit oleh aparat penegak hukum.

“Angka Rp10 miliar itu bukan kami sebut sebagai kerugian negara. Itu nilai transaksi yang kami minta untuk diaudit. Kerugian negara harus ditemukan melalui pemeriksaan harga, volume, spesifikasi, pembayaran dan kondisi fisik barang,” ujarnya.

Menurut Asrudin, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah nilai transaksi sejalan dengan barang yang sebenarnya dibeli, diterima dan dimanfaatkan.

Selain nilai transaksi, KAK meminta Kejati Sulteng menelusuri adanya pengulangan Kode RUP serta kronologi transaksi elektronik yang ditemukan dalam data pemantauan.

BACA JUGA. :  KAK Lapor Ke Kejati Sulteng

KAK meminta pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah aspek, termasuk kewajaran harga, volume barang, spesifikasi, pembayaran hingga keberadaan fisik barang.

“Kalau seluruh transaksi itu memang wajar, silakan buktikan secara terbuka. Kalau barangnya ada, periksa fisiknya. Kalau harganya wajar, bandingkan dengan harga pasar. Kalau prosesnya sesuai aturan, buka audit trail-nya,” kata Asrudin.

Sebaliknya, apabila ditemukan transaksi yang tidak sesuai urutan, harga tidak wajar, volume kurang, spesifikasi berbeda atau barang tidak ada, KAK meminta dampaknya terhadap keuangan negara dihitung secara konkret.

KAK juga menilai pemeriksaan tidak cukup hanya diarahkan kepada penyedia barang.

Asrudin mengatakan dinas sebagai pemilik kebutuhan dan pihak yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, transaksi, penerimaan serta pembayaran juga perlu diperiksa sesuai dengan perannya.

“Kami tidak menempatkan penyedia sebagai satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab. Dinas sebagai pemilik kebutuhan dan pihak yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, transaksi, penerimaan serta pembayaran juga harus diperiksa sesuai perannya. Kalau ada penyimpangan, rantainya harus dibuka dari hulu sampai hilir.” bebernya.

KAK berharap Kejati Sulteng melakukan audit forensik digital, audit harga dan volume, serta uji petik fisik terhadap barang yang telah dibayar menggunakan uang negara.

Asrudin menyebut laporan yang disampaikan KAK baru merupakan pintu masuk bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan.

KAK menyerahkan proses pembuktian kepada Kejati Sulteng.

Namun, pihaknya menyatakan akan tetap mengawal proses tersebut agar pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen administratif.

“Bagi kami, laporan ini baru pintu masuk. Setelah laporan diterima, kami menyerahkan proses pembuktian kepada Kejati. Tetapi kami akan tetap mengawal agar pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen administratif. Uang negara harus dipastikan berbanding lurus dengan barang yang benar-benar dibeli, diterima dan dimanfaatkan masyarakat.” Jelasnya,

Dengan laporan tersebut, KAK meminta Kejati Sulteng menelusuri pengadaan barang pemerintah Banggai secara menyeluruh, termasuk transaksi CV Marina Indo Tani, pengadaan ketinting dan perahu, serta seluruh proses dari perencanaan hingga pembayaran.***