Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilayangkan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran lingkungan hidup atas operasional PT QMB New Energy Materials beserta mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, S.H., M.Si., dalam keterangan resminya di Palu pada Kamis (6/8/2026). Menurutnya, upaya hukum yang ditempuh JATAM ini justru menjadi momentum terbuka bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membuktikan di muka sidang bahwa pengawasan industri pertambangan di Sulawesi Tengah telah berjalan ketat dan sesuai regulasi.
Langkah hukum ini menjadi ruang bagi Pemda untuk menyampaikan secara terang benderang di pengadilan bahwa Pemprov Sulteng telah menjalankan fungsi dan kewenangannya secara patuh berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” tegas Adiman.
Adiman menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Menteri, Gubernur, hingga Bupati/Wali Kota memiliki mandat wajib untuk mengawasi ketaatan pelaku usaha. Pengawasan mencakup ketaatan izin lingkungan serta standar pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) maupun non-B3.
Meskipun pasca-perubahan regulasi sektor minerba perizinan utama telah ditarik ke pemerintah pusat, fungsi kontrol ketaatan lingkungan di tingkat daerah dipastikan tetap aktif.
Pengawasan di daerah tetap dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Daerah berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dari Kementerian Lingkungan Hidup. Melalui Dinas Lingkungan Hidup, Pemda telah menjalankan pengawasan ketat agar pengelolaan tambang memenuhi standar yang ditetapkan,” jelasnya.
Komitmen pengawasan ini sejalan dengan arahan tegas Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, M.Si., yang menaruh perhatian besar pada kelestarian lingkungan. Gubernur menegaskan bahwa investasi di Sulawesi Tengah tidak boleh mengabaikan aturan dan wajib menerapkan good mining practice.
Sikap dan dasar kebijakan Gubernur tersebut menjadi fondasi optimisme Pemprov Sulteng dalam mempertanggungjawabkan langkah pengawasannya di hadapan majelis hakim.
Terkait dengan proses hukum yang sedang bergulir, Adiman menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen resmi dari pengadilan. ”Sampai dengan saat ini kami belum menerima pemberitahuan maupun undangan sidang resmi dari Pengadilan TUN, Ujar Adiman.***









