Rencana kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah ke wilayah tambang emas PT Citra Palu Mineral (CPM) mendapat sorotan dari Azwar Anas, Pendiri sekaligus Dewan Pertimbangan Pimpinan Daerah Perhimpunan Pergerakan Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah.
Ia meminta agenda tersebut tidak berhenti sebagai kunjungan seremonial, melainkan dibarengi pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Menurut Azwar, pemeriksaan harus dilakukan secara mendetail, objektif, dan melibatkan tenaga ahli agar dapat memastikan apakah operasional pertambangan telah berjalan sesuai dokumen AMDAL yang telah disahkan atau justru terdapat penyimpangan yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Jangan sampai DPRD dan pihak terkait hanya datang, melihat sekilas, lalu pulang tanpa hasil apa-apa,” kata Azwar Anas di Palu.
Ia menegaskan, AMDAL Tambang CPM merupakan landasan hukum yang mengatur batasan, syarat, dan kewajiban yang wajib dipatuhi pengelola tambang untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi keselamatan masyarakat.
Karena itu, apabila dalam praktik operasional terdapat aktivitas yang tidak sesuai dengan dokumen AMDAL yang telah disahkan, maka kondisi tersebut, menurutnya, merupakan dugaan pelanggaran AMDAL yang harus diperiksa secara serius.
Azwar mengatakan masyarakat telah menyampaikan berbagai kekhawatiran terkait aktivitas Tambang CPM Palu.
Mulai dari kualitas air sungai yang disebut menurun, sumber air bersih yang mulai menyusut, dugaan tata kelola limbah yang tidak sesuai, hingga perubahan bentang alam yang dinilai memicu kekhawatiran longsor di kawasan rawan bencana.
“Masyarakat sudah menyampaikan keresahan yang nyata: kualitas air sungai menurun, sumber air bersih mulai menyusut, tata kelola limbah diduga tidak benar, hingga perubahan bentang alam yang memicu kekhawatiran longsor di wilayah yang sangat rawan bencana. Semua ini harus dicocokkan secara teliti dengan apa yang tertulis di dalam AMDAL,” tegasnya.
Menurut Azwar, seluruh temuan di lapangan harus diverifikasi dengan dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan agar publik memperoleh kepastian mengenai tingkat kepatuhan terhadap AMDAL.
Azwar juga mengingatkan wilayah konsesi Tambang CPM Palu berada di kawasan yang beririsan dengan daerah penyangga air dan jalur aktif Sesar Palu-Koro.
Kondisi tersebut, menurutnya, membuat standar pengawasan lingkungan harus dilakukan lebih ketat dibandingkan wilayah pertambangan lainnya.
Ia meminta tim pemeriksa melibatkan tenaga ahli lingkungan, tenaga ahli geologi, serta perwakilan masyarakat terdampak agar proses pemeriksaan berlangsung transparan, objektif, dan akuntabel.
Selain itu, hasil pemeriksaan diminta dituangkan dalam laporan resmi yang dipublikasikan kepada masyarakat.
Bila ditemukan pelanggaran, langkah yang ditempuh harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari penghentian sementara aktivitas, perintah perbaikan, hingga penindakan hukum.
“Masyarakat tidak butuh janji manis atau kunjungan belas semata. Rakyat butuh pembuktian bahwa wakil rakyat dan pemerintah hadir untuk melindungi kepentingan umum, bukan membiarkan pelanggaran berlanjut demi keuntungan sepihak. Periksa secara mendetail, buktikan kebenarannya, dan berikan keadilan bagi warga Palu,” pungkasnya.
Sorotan Azwar Anas mempertegas harapan agar agenda DPRD Periksa CPM tidak berhenti sebagai kunjungan lapangan semata, tetapi menghasilkan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran AMDAL serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kepatuhan operasional tambang terhadap ketentuan lingkungan yang berlaku.***









