Harlah Kejaksaan ke-81, KAK Desak Kejati Sulteng Usut Proyek Perikanan Banggai

Harlah Kejaksaan ke-81 menjadi momentum Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah mengingatkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) agar transparan menangani laporan dugaan korupsi, termasuk proyek pengadaan sarana perikanan Kabupaten Banggai.

Juru Bicara KAK Sulteng, Asrudin Rongka, S.I.Kom., dalam keteranganya secara tertulis kepada Trilogi mengatakan pihaknya telah meminta perkembangan delapan laporan yang disampaikan ke Kejati Sulteng.

Salah satunya laporan dugaan korupsi pengadaan sarana perikanan Banggai Tahun Anggaran 2024 yang diserahkan pada 18 Agustus 2026.

“Kami tidak meminta semua laporan harus menjadi perkara. Kalau hasil telaah menyatakan tidak memenuhi unsur, sampaikan. Kalau masih dalam proses, sampaikan. Kalau ada indikasi yang perlu didalami, tentu kami berharap ditindaklanjuti. Yang kami minta adalah kepastian dan transparansi,” tulis Asrudin, Rabu 2 September 2026.

Dalam laporan pengadaan tersebut, KAK menyoroti jejak 43 transaksi CV Marina Indo Tani berdasarkan data realisasi AMEL/INAPROC dengan nilai sekitar Rp10,037 miliar di Kabupaten Banggai pada 2024.

Sekitar Rp8,133 miliar di antaranya berkaitan dengan pengadaan ketinting dan perahu.

KAK menegaskan angka tersebut bukan kesimpulan kerugian negara, melainkan data awal yang perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, audit harga dan volume, audit trail sistem elektronik serta pemeriksaan fisik.

“Angka itu adalah pintu masuk pemeriksaan. Kesimpulan harus berdasarkan bukti,” ujar Asrudin.

KAK juga meminta pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada penyedia, tetapi mencakup pihak pemerintah yang merencanakan kebutuhan, menyusun spesifikasi, mengelola RUP, melakukan transaksi, menerima barang hingga melakukan pembayaran.

“Kami tidak memvonis Marina Indo Tani. Penyedia harus diberi ruang untuk menjelaskan. Tetapi pihak pemerintah … juga harus diperiksa sesuai kewenangannya.”

Selain meminta kejelasan delapan laporan, KAK menyatakan menyiapkan langkah praperadilan jika terdapat laporan yang dinilai tidak memperoleh kepastian penanganan sesuai mekanisme hukum.

“Praperadilan bukan bentuk tekanan terhadap Kejati. Itu instrumen hukum yang kami siapkan apabila diperlukan,” kata Asrudin.

KAK berharap momentum Harlah Kejaksaan ke-81 memperkuat komitmen kejaksaan terhadap pemberantasan korupsi sekaligus keterbukaan kepada masyarakat.

“Kontrol masyarakat bukan gangguan, tetapi bagian dari upaya bersama menjaga uang negara.”