Dugaan Atas Material Ilegal pada penggunaan Material batuan yang digunakan dalam proyek MYC Paket Rekonstruksi Jalan Ruas Muliasari-Kokobuka-Air Terang-Kali-Kulango di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah Menuai Sorotan. Pasalnya hal tersebut diduga berasal dari lokasi pertambangan yang masuk dalam pengawasan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah.
Proyek senilai Rp72,244 miliar tersebut dikerjakan PT Wahana Cipta Lestari berdasarkan kontrak Nomor 622/298/SP-DIS.BMPR tertanggal 17 April 2026. Anggarannya bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tengah.
Dugaan penggunaan material bermasalah muncul ketika pekerjaan telah memasuki tahapan pemadatan Lapis Pondasi Agregat (LPA). Berdasarkan keterangan sumber terpercaya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, pemadatan LPA berlangsung sejak Juni, berlanjut pada Juli hingga Agustus 2026.
Sumber tersebut menyebut material batuan yang digunakan dalam pekerjaan diduga diambil dari wilayah Momunu, Kabupaten Buol.
Informasi ini menjadi penting karena PT Wahana Cipta Lestari tercatat sebagai pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) pada dua lokasi di Kecamatan Momunu.
Berdasarkan lampiran Surat Dinas ESDM Sulawesi Tengah Nomor 500.10.26.5/08.14/MINERBA tertanggal 21 April 2026, PT Wahana Cipta Lestari tercatat memiliki SIPB Nomor 02200084325820024 tertanggal 20 Juli 2023 dengan luas 14,93 hektare di Desa Puji Mulyo.
Perusahaan juga tercatat memiliki SIPB Nomor 02200084325820026 tertanggal 3 Agustus 2023 dengan luas 5,76 hektare di Desa Pinamula, Kecamatan Momunu.
Namun, dokumen ESDM tersebut juga memuat persoalan kewajiban pemegang SIPB.
Surat 21 April 2026 itu merupakan teguran ketiga terkait penyampaian kewajiban pemegang SIPB.
ESDM menyatakan pemegang izin belum menyampaikan Dokumen Rencana Penambangan, yang mencakup dokumen teknis dan dokumen lingkungan.
Pemegang SIPB kemudian diminta menyampaikan dokumen tersebut kepada Dinas ESDM Sulawesi Tengah paling lama 60 hari kalender sejak surat diterbitkan.
Persoalan semakin serius setelah Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisah, SP., M.Si., sebelumnya menyatakan dua titik kegiatan PT Wahana Cipta Lestari tersebut masuk dalam daftar penghentian sementara.
“Masuk dalam list penghentian sementara dia dan itu tidak bisa,” ujar Sultanisah.
Pernyataan tersebut menjadi dasar penting untuk menguji dugaan penggunaan material dalam proyek pemerintah tersebut.
Jika material yang digunakan dalam pekerjaan LPA benar berasal dari salah satu lokasi yang dimaksud, maka perlu dipastikan kapan material diambil, dari titik mana material berasal, serta bagaimana status kegiatan pertambangan pada saat material tersebut ditambang dan diangkut.
Sebab, kepemilikan SIPB tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap aktivitas pengambilan material pada waktu tertentu telah memenuhi seluruh kewajiban dan persyaratan operasional.
Sumber terpercaya yang mengetahui aktivitas proyek meminta pihak pengelola MYC dan kontraktor pelaksana memeriksa kembali asal-usul material yang digunakan.
Menurut sumber, jika material proyek pemerintah benar berasal dari lokasi yang sedang berada dalam pengawasan atau penghentian sementara, persoalannya tidak hanya menyangkut legalitas material.
Aspek lain yang perlu diperiksa antara lain dokumen pengangkutan, transaksi material, volume material yang digunakan, serta kewajiban pajak dan penerimaan dari sektor pertambangan.
“Kalau material diambil dari lokasi yang mendapat pengawasan pemerintah lalu digunakan untuk proyek pemerintah, asal material dan kewajiban pajaknya harus diperiksa,” ujar sumber tersebut.
Meski demikian, dugaan asal material tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta final. Kepastian membutuhkan verifikasi terhadap dokumen dan kondisi lapangan.
Sejumlah dokumen dapat menjadi kunci pembuktian, antara lain surat jalan, nota atau bukti transaksi, dokumen asal material, dokumen pengangkutan, hingga catatan volume material yang masuk ke proyek.
Proyek MYC Rekonstruksi Jalan Ruas Muliasari-Kokobuka-Air Terang-Kali-Kulango memiliki nilai kontrak Rp72.244.583.000.
Kontrak ditandatangani pada 17 April 2026 dengan sumber dana APBD Provinsi Sulawesi Tengah. Pekerjaan tersebut merupakan proyek multiyears contract (MYC).
Dengan nilai anggaran mencapai puluhan miliar rupiah, asal-usul material menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan proyek memenuhi ketentuan teknis sekaligus aspek administrasi dan legalitas.
Apalagi material agregat merupakan salah satu komponen utama dalam pekerjaan LPA. Karena itu, sumber material idealnya dapat ditelusuri melalui dokumen sejak lokasi pengambilan hingga penggunaannya di proyek.
Konfirmasi telah dilakukan kepada Tomy selaku pihak PT Wahana Cipta Lestari melalui pesan instan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Tomy dikonfirmasi mengenai dugaan penggunaan material batuan dari wilayah Momunu, asal material yang digunakan dalam pekerjaan LPA, serta status dua lokasi SIPB perusahaan yang disebut masuk dalam pengawasan dan penghentian sementara ESDM Sulawesi Tengah.
Hingga berita ini diterbitkan, Tomy belum memberikan tanggapan. Konfirmasi juga disampaikan kepada Muhammad Ali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek MYC Paket Rekonstruksi Jalan Ruas Muliasari-Kokobuka-Air Terang-Kali-Kulango.
Muhammad Ali dimintai penjelasan mengenai asal-usul material yang digunakan dalam pekerjaan LPA, termasuk dugaan material berasal dari wilayah Momunu dan bagaimana proses verifikasi legalitas serta dokumen sumber material yang digunakan kontraktor.
Hingga berita ini diterbitkan, PPK proyek MYC Paket Rekonstruksi Jalan Ruas Muliasari-Kokobuka-Air Terang-Kali-Kulango Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah ini, belum memberikan tanggapan.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi PT Wahana Cipta Lestari, PPK proyek, maupun pihak-pihak terkait.
Jika material benar berasal dari lokasi yang aktivitasnya sedang dihentikan sementara, maka perlu dijelaskan dasar pengambilan dan penggunaannya dalam proyek yang dibiayai APBD.
Sebaliknya, jika material berasal dari sumber lain, kontraktor perlu menunjukkan sumber material beserta dokumen legalitasnya.
Transparansi ini menjadi penting karena proyek MYC tersebut menggunakan uang publik dengan nilai kontrak Rp72,244 miliar.









