Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang melibatkan sekitar 20 unit ekskavator di Desa Kuala Besar kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dinilai telah masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Operasi alat berat tersebut dilaporkan merusak sungai dan sumber air utama warga.
Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Dedi Askary, menegaskan bahwa kerusakan lingkungan akibat PETI tidak bisa lagi dilihat sebagai pelanggaran administratif semata.
“Ketika sumber air warga rusak atau tercemar akibat aktivitas ilegal, maka hak dasar warga untuk hidup layak dan sehat telah terampas.
Dedi yang juga Aktivis lingkungan mengatakan Ini pelanggaran HAM,” ujar Dedi kepada media ini.
Dedi merujuk pada Pasal 28H UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Menurutnya, kerusakan lingkungan berskala besar merupakan ancaman langsung terhadap keberlangsungan hidup masyarakat, termasuk generasi mendatang.
Selain kerusakan lingkungan, Dedi juga menyoroti adanya intimidasi terhadap warga Desa kuala besar, Paleleh yang membuat masyarakat takut menyuarakan keluhan.
Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman hak atas rasa aman. “Ketakutan warga adalah alarm serius bagi demokrasi dan penegakan hukum. Negara wajib melindungi warga yang memperjuangkan hak-haknya,” tegas Dedi, yang juga dikenal sebagai mantan aktivis lingkungan.
Ia menilai ketakutan warga mencerminkan ketimpangan kuasa yang ekstrem di lokasi PETI, di mana kepentingan ekonomi pelaku tambang ilegal lebih dominan dibanding keselamatan masyarakat.
Tak hanya di Palele, aktivitas PETI di wilayah Gunung Beringin dan Nunuk pada Desa Bodi kecamatan Paleleh Barat yang beroperasi dekat sumber air juga menjadi sorotan.
Meski dampaknya terhadap kebun dan air warga disebut sudah nyata, aktivitas tersebut masih berlangsung.
Menurut Dedi, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai potensi pelanggaran HAM yang bersifat sistematis, terutama jika terjadi pembiaran berulang dan lemahnya koordinasi antar-instansi.
“Jika aktivitas ini terus dibiarkan meski dampaknya jelas, maka ini bukan sekadar kelalaian, tetapi kegagalan sistem pengawasan negara,” katanya.
Dedi juga menyinggung konsep pelanggaran HAM by omission, yakni ketika negara gagal bertindak melindungi warga dari pelanggaran yang dilakukan pihak ketiga.
“Jika aparat tidak menghentikan aktivitas, tidak memasang garis polisi, atau tidak menegakkan hukum, maka negara bisa dinilai melakukan pembiaran,” ujarnya.
Dalam hukum HAM, lanjut Dedi, pelanggaran tidak hanya terjadi karena tindakan langsung aparat, tetapi juga karena sikap diam atau kegagalan negara menjalankan kewenangannya.
Komnas HAM Perwakilan Sulteng, kata Dedi, akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemantauan langsung ke lapangan, meminta klarifikasi dari Kapolda Sulawesi Tengah, Gubernur, serta Bupati Buol, hingga mengeluarkan rekomendasi penegakan hukum kepada Mabes Polri dan Gakkum KLHK.
Jika ditemukan ancaman serius terhadap warga pelapor, Komnas HAM juga akan berkoordinasi dengan LPSK untuk perlindungan saksi.
Menutup pernyataannya, Dedi mendesak aparat penegak hukum untuk tidak bersikap pasif.
“Aparat harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan penonton di tengah kerusakan alam. Jangan biarkan hukum kalah oleh kepentingan segelintir pelaku PETI.
Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Buol kian memperlihatkan indikasi pembiaran yang sistematis.
Hasil investigasi lapangan mengungkap sedikitnya 23 unit ekskavator masih aktif beroperasi di sejumlah titik strategis tanpa izin resmi.
Alat berat tersebut bekerja siang dan malam, mengeruk perbukitan hingga bantaran sungai, meninggalkan kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.
Namun hingga kini, belum terlihat langkah penegakan hukum yang tegas dari aparat setempat.
Kecamatan Palele menjadi episentrum PETI, dengan sekitar 20 unit ekskavator dilaporkan beroperasi secara intensif. Aktivitas dilakukan tanpa reklamasi, tanpa pengelolaan limbah, dan tanpa standar keselamatan lingkungan.
Dampaknya mulai dirasakan langsung warga, di mana sungai yang selama ini menjadi sumber air bersih berubah menjadi keruh dan berlumpur.
“Sungai sekarang sudah rusak total. Air keruh, ikan hilang, kebun sering tergenang lumpur,” ujar seorang warga Palele yang enggan disebutkan namanya karena khawatir intimidasi.
Selain Itu, kami menyimpulkan, pemodal di aktivitas ini seakan akan kebal hukum, tambah sumber.
Selain Paleleh, aktivitas serupa juga terpantau di Beringin/Nunuk (Bodi). Di lokasi ini, tiga unit ekskavator masih aktif beroperasi hingga saat ini.
Area tersebut dinilai rawan karena berdekatan dengan sumber air dan kebun warga. Namun belum ada tanda penghentian aktivitas maupun pemasangan garis polisi.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media dengan menghubungi Kapolres Buol melalui pesan WhatsApp terkait maraknya PETI dan penggunaan alat berat ilegal di wilayah hukumnya. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan resmi yang diberikan.***











