Hiruk Pikuk Soal Dongi Dongi, Agus Salim ‘Tantang’ Debat Terbuka

Ribut-ribut soal pertambangan emas di wilayah Dongi-dongi Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, mendorong Agussalim untuk angkat bicara. Ia merasa prihatin dengan beberapa pihak yang menyoroti dan seolah-olah paling tahu soal Dongi-dongi.

“Saya geleng-geleng kepala lihat dinamika Dongi-dongi beberapa hari ini. Saya pernah 18 tahun mendampingi masyarakat Dongi-dongi untuk berjuang. Kalau bicara Dongi-dongi saya berani debat terbuka,” kata pria berjuluk advokat rakyat ini di Palu, Minggu malam (8/3/2026).

Agussalim mengatakan, status Dongi-dongi sejak tahun 2013 silam, bukan lagi wilayah Taman Nasional Lore Lindu. Karena Dongi-dongi itu sudah enclave (baca: inklave).

“Dongi-dongi itu sudah desa enclave sayang. Sekitar 1.500 ha wilayahnya telah dilepaskan dari kawasan Taman Nasional. Bagi mereka yang beberapa hari ini mengkritik Dongi-dongi begini dan begitu, itu salah alamat. Jangan sesatkan publik,” prihatin advokat rakyat.

Untuk itu, ia menantang tukang kritik Dongi-dongi untuk debat terbuka. Dirinya siap diundang dimana saja tempatnya. Supaya ilmiah, tidak hantam kromo.

“Ketua Komnas HAM Sulteng dan anggota DPRD Sulteng bernama Safri, paling getol sekali soroti Dongi-dongi. Mari kita debat terbuka, biar paham substansi. Saya paling paham disana,” ungkapnya.

Karena statusnya sudah desa enclave, Agussalim menyatakan wajar bila ada aktivitas masyarakat di Dongi-dongi. Apakah itu berkebun, bertani, termasuk aktivitas pertambangan emas.

Dan kawasan Dongi-dongi telah direkomendasikan Bupati Poso Verna G Inkiriwang pada 2025 sebagai salah satu Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk diterbitkan izin menjadi IPR. Rekomendasi Bupati Poso tersebut bernomor 600.3.2.4/1279/PUPR/2025.

“Seluas 73,2 ha wilayah Dongi-dongi di Kecamatan Lore Utara, telah direkomendasikan Bupati Poso pada Juni 2025 sebagai WPR. Ini atas permintaan provinsi. Selain Dongi-dongi, ada 16 desa lainnya juga telah direkomendasikan Bupati Poso menjadi WPR di kabupaten tersebut” ujar Agussalim.

Kenapa diusulkan menjadi WPR ke pusat melalui provinsi, Agussalim bilang karena atas aspirasi masyarakat. Apalagi disana sekarang sudah ada lembaga resmi dalam hal ini koperasi, yang mewadahi aktivitas pertambangan emas rakyat.

“Syarat WPR itu, ketika sudah ada aktivitas penambangan rakyat. Pemda kemudian rekomendasikan spot-spotnya sebagai WPR agar bisa ada Izin Pertambangan Rakyat (IPR)-nya. Apalagi telah dibentuk koperasi. Beda dengan wilayah lainnya di Sulteng, belum ada rekomendasi WPR dari Pemda setempat, tapi sudah ditambang. Berhenti sudah menyebut pertambangan Dongi-dongi ilegal,” harap Agus.

Ia mengatakan, dirinya memiliki ikatan emosional dengan Dongi-dongi. Jadi ketika dirinya sekarang disebut ujug-ujug membela Dongi-dongi, itu keliru besar.

Selama 18 tahun bolak balik mendampingi dan berjuang bersama masyarakat Dongi-dongi, bukan waktu yang pendek.

“Ingat, saya ini 18 tahun pernah mendampingi Dongi-dongi. Dan selain Dongi-dongi di Poso, beberapa desa lainnya di Sigi juga telah ditetapkan menjadi enclave,” ujarnya.

Demikian halnya situs megalit yang ditemukan di Dongi-dongi, lalu dikaitkan dengan aktivitas pertambangan. Agus berharap jangan diseret-seret memakai asumsi. Bicara data.

Bagaimana mungkin wilayah desa enclave yang telah ditetapkan pemerintah, kemudian disitu ada situs-situs purbakala.

“Mana suratnya penetapannya dari pemerintah, kalau disitu (Dongi-dongi) ada situs-situs dilindungi. Jangan pakai ilmu cocolagi. Kita harus rasional dan sampai ke akar masalah,” tegasnya.

Untuk itu, ia meminta persolan Dongi-dongi harus dilihat secara jernih. Mari dorong pemerintah melakukan pendampingan, bukan minta pemerintah menutup atau memusuhi aktivitas masyarakat.

“Jangan-jangan para pengkritik Dongi-dongi ini anti dengan tambang rakyat? Harus jelas sikapnya dari sekarang. Supaya kita tahu,” tandas Agussalim. ***