Proyek jalan APBD Sulawesi Tengah senilai Rp72,24 miliar di Kabupaten Buol tak lagi hanya disorot dari sisi pekerjaan fisik.
BACA JUGA : Dugaan Material Ilegal Mencuat, Proyek Rp 72 Miliar DISOROT
Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Sulteng mendesak aparat penegak hukum (APH) mengaudit asal-usul material, legalitas tambang, status RKAB, spesifikasi teknis hingga potensi kerugian daerah dalam proyek tersebut.
Dewan Pertimbangan PPI Sulteng Azwar Anas, kepada media ini Selasa 1September 2026 mengatakan pemeriksaan diperlukan karena muncul perbedaan informasi mengenai status perizinan sumber material PT Wahana Cipta Lestari atau WCL, kontraktor proyek Multi Years Contract (MYC) Rekonstruksi Jalan Ruas Muliasari–Kokobuka–Air Terang–Kali–Kulango.
“Yang harus dibuktikan bukan hanya ada atau tidaknya izin, tetapi dari mana material diambil, bagaimana legalitasnya, dan apakah material tersebut memenuhi spesifikasi pekerjaan,” ujar Azwar.
BACA JUGA : Dugaan Material Ilegal Di proyek 72 Miliar Terkuak
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp72.244.583.000 berdasarkan Kontrak Nomor 622/298/SP-DIS.BMPR tertanggal 17 April 2026. Pekerjaan berlangsung April 2026 hingga Desember 2027 dengan sumber dana APBD Provinsi Sulawesi Tengah.
Persoalan mencuat setelah PPK proyek, Muhammad Ali, meneruskan keterangan dari pihak penyedia bahwa SIPB WCL di Pujimulyo telah dibekukan pada 2024 dan SIPB Pinamula dibekukan pada April 2026. Pihak penyedia juga menyebut memiliki IUP di Air Terang yang berlaku hingga 2030.
Namun, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulteng Sultanisah menyatakan dua SIPB WCL di Kabupaten Buol telah dikenai pemberhentian sementara berdasarkan Surat Kepala Dinas ESDM Nomor 500.10.26.5/9/MINERBA tertanggal 26 Juni 2026.
Kedua izin tersebut masing-masing berada di Desa Pujimulyo dan Desa Pinamula, Kecamatan Momunu, dengan komoditas kerikil berpasir alami atau Sirtu.
WCL juga tercatat memiliki IUP Operasi Produksi di Desa Air Terang, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol. IUP Nomor 02200084325820031 itu diterbitkan 12 Desember 2025, dengan luas 14 hektare dan masa berlaku lima tahun.
Masalahnya, berdasarkan keterangan Dinas ESDM Sulteng, WCL hingga saat ini belum memiliki RKAB untuk IUP tersebut.
Azwar menilai legalitas material harus dilihat secara utuh. Bukan hanya keberadaan izin perusahaan, tetapi juga asal material yang digunakan dan dasar hukum kegiatan pertambangannya.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 161 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah. Ancaman yang tercantum dalam pasal tersebut mencapai 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Artinya, apabila nantinya terbukti material yang digunakan dalam proyek berasal dari sumber yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum pertambangan.
Namun, Azwar menekankan seluruh dugaan tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan fakta di lapangan.
PPI juga menyoroti kemungkinan persoalan keuangan daerah apabila material yang digunakan ternyata tidak memenuhi persyaratan legal maupun teknis.
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22 mendefinisikan kerugian negara/daerah sebagai kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata serta pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.
Karena itu, menurut Azwar, pemeriksaan perlu mencakup volume material, dokumen asal-usul, pembayaran, kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), hingga nilai pekerjaan yang telah dibayarkan.
“Periksa asal material, lokasi quarry, dokumen pengangkutan, volume, pembayaran pajak MBLB dan lakukan pengujian laboratorium,” katanya.
Selain aspek perizinan, PPI meminta kualitas material diperiksa.
Berdasarkan artikel panduan yang menjadi dasar pemberitaan, Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2 mensyaratkan material Lapis Pondasi Agregat (LPA), antara lain, memiliki berat jenis minimum 2,50, penyerapan air maksimal 3% dan abrasi Los Angeles maksimal 40%.
Azwar mengatakan parameter tersebut berkaitan dengan mutu, volume dan daya dukung konstruksi jalan.
“Jangan sampai material yang dibayar dengan uang APBD tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak,” ujarnya.
Dalam konteks pengadaan pemerintah, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan berlaku sejak 30 April 2025.
Regulasi tersebut menjadi salah satu kerangka hukum pengadaan yang dibiayai APBN/APBD.
PPI juga meminta aparat melihat kemungkinan aspek pidana apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Dalam artikel panduan, ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebut sebagai salah satu dasar hukum yang perlu diperhatikan.
Namun, terdapat perkembangan penting: sejak UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku pada 2 Januari 2026, sejumlah ketentuan dalam UU Tipikor, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, tercatat telah dicabut sebagian oleh KUHP. Karena itu, penerapan pasal pidana dalam perkara konkret harus ditentukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan fakta hasil penyidikan.
KUHP baru sendiri memuat Pasal 603 dan 604 mengenai perbuatan memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Pasal 604, misalnya, memuat ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Dengan demikian, PPI menilai persoalan proyek tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana. Pemeriksaan diperlukan terlebih dahulu untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dan siapa yang bertanggung jawab.
Azwar mendorong BPK RI, KPK RI, Kejati Sulteng dan Polda Sulteng melakukan penelaahan sesuai kewenangan.
Pemeriksaan, kata dia, harus mencakup kontraktor, konsultan pengawas dan pejabat terkait di lingkungan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Sulteng.
PPI juga meminta aparat mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik di lapangan, termasuk lokasi quarry, legalitas sumber material, volume material, pembayaran pajak MBLB dan hasil pengujian laboratorium.
“Jika tidak terbukti, nama baik semua pihak juga harus dipulihkan. Jika terbukti melanggar, wajib ditindak sesuai hukum,” tegas Azwar.
Dengan nilai proyek mencapai Rp72,24 miliar, PPI menilai pemeriksaan harus menjawab satu rangkaian pertanyaan utama: dari mana material berasal, apakah sumbernya legal, apakah WCL memiliki dokumen operasional yang dipersyaratkan, apakah material memenuhi spesifikasi, dan apakah setiap pembayaran yang bersumber dari APBD dapat dipertanggungjawabkan.***









