Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) Rakyat Menggugat secara resmi menggelar diskusi publik terbuka guna mendesak Pemerintah Pusat mempercepat penyaluran serta mengevaluasi regulasi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan yang mengangkat tajuk “Paradoks Fiskal dalam Stigma DBH Sulteng” ini dilaksanakan menyusul adanya hambatan ruang fiskal daerah yang dinilai merugikan pembangunan lokal.
Diskusi publik ini menghadirkan panelis lintas sektor, antara lain Tim Ahli Satgas Percepatan Hilirisasi M. Ridha Saleh, Ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun, SE, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng DR. Adiman, SH.M.Si, serta Akademisi FEB Universitas Tadulako Prof. Mohamad Ahlis Djirimu, SE., DEA., Ph.D.Selaku Advokat Rakyat Sulawesi Tengah, Agussalim, SH, menyatakan bahwa SPHP bersama koalisi masyarakat sipil siap mengawal jalur hukum dan diplomasi agar hak-hak anggaran Sulawesi Tengah diberikan secara adil dan transparan.”
Kami berkumpul hari ini untuk menyatukan visi bahwa hak fiskal Sulteng atas DBH adalah harga mati demi kesejahteraan rakyat.
Kami mendesak kementerian terkait untuk segera menyelesaikan sisa kurang bayar transfer daerah tanpa penundaan administratif yang berbelit-belit,” ungkap Agussalim, SH dalam pernyataan resminya hari ini.
SPHP Rakyat Menggugat menyatakan sikap akan terus melakukan konsolidasi dan mengawal isu ini hingga pemerintah pusat memberikan kepastian regulasi yang berpihak pada keadilan daerah penghasil di seluruh Indonesia. ***Stefi









