Sulawesi Tengah memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Namun, besarnya aktivitas pertambangan dan hilirisasi belum otomatis menyelesaikan persoalan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di daerah.
Persoalan tersebut akan menjadi bahasan utama dalam Konsolidasi Rakyat Sulawesi Tengah 2026 yang digelar di Kota Palu, Sabtu (29/8/2026).
Forum yang diselenggarakan Lembaga Informasi Publik Keuangan Daerah (LIPKADA Center) itu mengangkat tema “Menolak Kemiskinan di Atas Tanah Emas: Melawan Ketimpangan Ekstrem Pengelolaan Pertambangan dan Menuntut Transparansi Fiskal DBH.”
Direktur LIPKADA Center Andi Ridwan Bataraguru menjadi salah satu narasumber dalam agenda tersebut.
Tema yang diangkat berkaitan langsung dengan posisi Sulawesi Tengah sebagai salah satu daerah dengan aktivitas pertambangan dan hilirisasi mineral yang berkembang pesat.
Di satu sisi, sektor tersebut menghasilkan aktivitas ekonomi, investasi dan penerimaan negara. Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai seberapa besar manfaat ekonomi tersebut kembali kepada masyarakat serta daerah yang menjadi sumber bahan bakunya.
Andi Ridwan Bataraguru mengatakan persoalan pengelolaan sumber daya alam tidak cukup dilihat dari besarnya aktivitas investasi maupun produksi pertambangan.
Menurut dia, manfaat ekonomi dari kekayaan alam harus dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas melalui tata kelola yang adil, transparan dan berpihak pada kepentingan daerah.
Sulawesi Tengah selama beberapa tahun terakhir berkembang menjadi salah satu kawasan penting dalam industri mineral nasional.
Aktivitas pertambangan, khususnya nikel, berjalan beriringan dengan pembangunan kawasan industri dan fasilitas pengolahan mineral.
Namun, pertumbuhan tersebut membawa pertanyaan yang lebih mendasar.
Seberapa besar nilai ekonomi yang tercipta dari kekayaan alam Sulawesi Tengah kembali ke daerah dan masyarakat?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena daerah penghasil tidak hanya menghadapi persoalan bagaimana meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan penerimaan dan manfaat pembangunan terdistribusi secara proporsional.
LIPKADA Center mendorong agar pengelolaan sumber daya alam tidak berhenti pada eksploitasi dan produksi. Tata kelola juga harus menyentuh aspek penerimaan negara, penerimaan daerah, lingkungan serta kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Selain pertambangan, Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi salah satu agenda penting yang akan dibahas.
Transparansi DBH menjadi penting karena dana tersebut berkaitan dengan pembagian penerimaan negara kepada daerah berdasarkan sumber penerimaan tertentu, termasuk sektor sumber daya alam.
Bagi Sulawesi Tengah, persoalan ini memiliki arti strategis. Aktivitas pertambangan dan hilirisasi yang berlangsung di daerah menuntut adanya skema pembagian manfaat yang mampu mencerminkan kontribusi wilayah penghasil.
Andi Ridwan menilai transparansi fiskal diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana penerimaan dari kekayaan alam daerah dihitung, dibagikan dan digunakan untuk pembangunan.
Dengan keterbukaan tersebut, publik dapat ikut mengawasi apakah penerimaan yang berasal dari sumber daya alam benar-benar kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.
Andi Ridwan juga membawa isu tata kelola pertambangan ke dalam agenda konsolidasi rakyat.
Menurutnya, pengelolaan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi. Ada persoalan pengawasan, kepatuhan terhadap aturan, lingkungan, perizinan hingga distribusi manfaat ekonomi yang harus berjalan secara bersamaan.
Karena itu, tata kelola pertambangan harus dibangun dengan prinsip keadilan, transparansi dan keberlanjutan.
Pertambangan tidak cukup hanya menghasilkan produksi dan investasi. Industri tersebut juga harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah tempat sumber daya alam berada.
Konsolidasi Rakyat Sulawesi Tengah 2026 dijadwalkan berlangsung Sabtu, 29 Agustus 2026, pukul 14.00 WITA hingga selesai di Jl. Rajawali No. 27, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Sejumlah tokoh dijadwalkan menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Mereka yakni Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Ketua DPRD Sulawesi Tengah H.M. Arus Abdul Karim, Direktur LIPKADA Center Andi Ridwan Bataraguru, serta H.M. Ridha Saleh dari Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.
Kehadiran unsur pemerintah, legislatif dan kelompok masyarakat dalam satu forum membuat isu pengelolaan kekayaan alam dan fiskal daerah menjadi bagian penting dalam konsolidasi tersebut.
Sebab, ketika aktivitas pertambangan terus berkembang dan nilai sumber daya alam yang dikelola semakin besar, ukuran keberhasilannya bukan hanya terletak pada besarnya produksi.
Ukurannya juga ada pada seberapa besar kekayaan alam tersebut mampu mengubah kehidupan masyarakat yang tinggal di atas tanahnya.
Inilah pertanyaan yang akan dibawa dalam Konsolidasi Rakyat Sulawesi Tengah 2026: apakah kekayaan alam sudah menjadi kesejahteraan rakyat, atau justru masih menyisakan jurang ketimpangan?***









