Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli kembali menangkap pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial DA, 34 tahun, diamankan di rumahnya di Jalan Lanoni, Lingkungan V, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Kamis (20/8) 2026 malam.
Dari tangan DA, polisi menyita 15 paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 7,17 gram.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas DA yang diduga menyimpan dan mengedarkan sabu di wilayah Kelurahan Baru.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah terduga pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Tolitoli, IPTU Lexy Tumonglo, S.H.
Ia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di rumah DA, petugas menemukan barang bukti yang diduga sabu disembunyikan di dua tempat. Sebagian paket ditemukan di dalam lipatan pakaian dan sebagian lainnya berada di bagian belakang kursi ruang tamu.
“Total ada 15 paket plastik klip diduga sabu dengan berat bruto 7,17 gram yang kami amankan,” jelasnya
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara, di antaranya alat isap, timbangan digital, dan plastik klip kosong.
Usai diamankan, DA beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tolitoli untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih dalami asal barang, jaringan, dan untuk siapa saja sabu ini diedarkan. Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
DA terancam dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Tolitoli mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. ***









