Sulteng Tagih Hak Fiskal, Revisi Kepmen ESDM Ditunggu

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai menekan pemerintah pusat soal hak fiskal daerah dari geliat pertambangan dan hilirisasi nikel.

Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengirim surat kepada lima menteri. Pesannya tegas, Morowali dan Morowali Utara jangan hanya menjadi lokasi hilirisasi, tetapi juga harus mendapatkan pengakuan fiskal yang sesuai dengan kontribusinya.

Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 100.3.3.1/345/Ro.Hukum tertanggal 10 Agustus 2026.

Surat itu ditujukan kepada lima menteri dan ditembuskan kepada Presiden RI serta pimpinan lembaga tinggi negara dan komisi DPR RI.

Ada dua isu besar yang kini dikejar Pemprov Sulteng. Pertama, revisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026. Kedua, pencairan sisa DBH yang disebut mencapai sekitar Rp900 miliar.

Direktur Lembaga Informasi Publik Keuangan Daerah (LIPKADA Center), Andi Ridwan Bataraguru, mengatakan perjuangan tersebut bukan sekadar meminta tambahan uang dari pemerintah pusat.

“Ini bukan semata-mata soal meminta tambahan anggaran ke pusat. Persoalannya adalah bagaimana kontribusi daerah terhadap penerimaan negara dikembalikan secara proporsional,” ujar Andi Ridwan, Rabu (19/8/2026).

Perhatian pertama tertuju pada Kepmen ESDM Nomor 157/2026. Dalam regulasi tersebut, Morowali dan Morowali Utara disebut belum masuk sebagai daerah pengolah. Padahal, dua wilayah itu menjadi kawasan penting dalam rantai industri hilirisasi nikel di Sulteng.

Andi Ridwan mengungkapkan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan revisi.

“Yang pasti, Pak Menteri ESDM sudah perintahkan Dirjen merevisi Kepmen tersebut dan Morowali, Morut, Palu jadi daerah pengolah,” katanya.

Kini pertanyaannya tinggal satu: kapan revisi tersebut terbit? Andi Ridwan berharap revisi Kepmen dapat diterbitkan tahun ini, paling lambat November 2026.

“Kapan keluarnya revisi Kepmen? Tentu lebih cepat lebih baik. Harapan kami masih di tahun 2026 ini, paling lambat bulan November 2026,” ujarnya.

Menurut Andi Ridwan, perubahan kebijakan harus disertai data yang jelas. Produksi minerba, aktivitas pengolahan, PNBP dan kontribusi industri terhadap penerimaan negara harus menjadi dasar perhitungan.

Belum selesai soal Kepmen, Sulteng juga mengejar sisa DBH sekitar Rp900 miliar.

Gubernur Anwar Hafid bersama rombongan dijadwalkan bertemu Menteri Keuangan pada Kamis (20/8/2026) untuk membahas persoalan tersebut.

“Adapun pencairan sisa DBH yang Rp900 M, insyaallah besok ( hari Kamis – Red) Gubernur dan rombongan akan pertemuan dengan Menteri Keuangan, jam 09.30 waktu Jakarta,” kata Andi Ridwan.

Dua agenda ini kini berjalan beriringan: revisi aturan di Kementerian ESDM dan penyelesaian DBH di Kementerian Keuangan.

Bagi Andi Ridwan, persoalannya sederhana. Daerah yang menjadi pusat produksi dan pengolahan sumber daya alam tidak boleh hanya menanggung dampaknya, sementara manfaat fiskalnya tidak kembali secara proporsional.

“Morowali dan Morowali Utara jangan hanya dilihat sebagai lokasi berdirinya industri. Daerah juga menanggung konsekuensi dari aktivitas hilirisasi, mulai dari kebutuhan infrastruktur, pelayanan publik hingga dampak sosial dan lingkungan,” tegasnya.

Kini bola berada di pemerintah pusat. Apakah revisi Kepmen benar-benar terbit sesuai harapan Sulteng? Dan apakah sisa DBH sekitar Rp900 miliar segera menemukan titik terang?

Dua pertanyaan ini yang akan menentukan babak berikutnya dalam perjuangan hak fiskal Sulawesi Tengah.***