Pengadaan Sarana Perikanan Banggai Disorot, KAK Sulteng Bongkar Dugaan Konspirasi

 

Pengadaan sarana perikanan Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024 menjadi perhatian setelah Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah menemukan sejumlah indikator yang dinilai perlu didalami aparat penegak hukum.

Ketua KAK Sulawesi Tengah, Marwan, didampingi Kordinator KRAK, Abdul Salam, melalui siaran pers yang diterima media ini Minggu 9 Agustus 2026 menyampaikan hasil pemantauan dan analisis terhadap pelaksanaan pengadaan sarana perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Banggai.

Pemantauan dilakukan melalui penelusuran data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), data transaksi pada E-Katalog LKPP, serta komparasi dokumen dan informasi pendukung yang berhasil dihimpun tim pemantauan.

Berdasarkan hasil analisis tersebut, KAK Sulawesi Tengah menemukan sejumlah indikator yang menurut organisasi ini layak didalami lebih lanjut karena mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Salah satu temuan utama berkaitan dengan CV Marina Indo Tani sebagai penyedia pada 7 paket pengadaan. Total nilai kontrak dari seluruh paket tersebut mencapai Rp7.233.114.000.

Paket-paket tersebut mencakup berbagai sarana perikanan yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Banggai.

Rinciannya antara lain 424 unit mesin katinting yang direncanakan dalam dokumen perencanaan. Namun, berdasarkan hasil analisis KAK, realisasi kontraknya tercatat sebanyak 355 unit.

Kemudian terdapat 76 unit perahu fiber pada paket APBD Murni, 1 unit mesin tempel (outboard) 90 PK, serta 5 unit mesin tempel pada paket APBD Perubahan dengan berbagai varian daya.

Selain itu, terdapat 1 unit mesin penggerak diesel 30 PK dan paket pengadaan mesin katinting pada APBD Perubahan sebanyak 135 unit.

Secara keseluruhan, pemantauan KAK Sulawesi Tengah menunjukkan pengadaan tersebut mencakup ratusan unit sarana perikanan dengan nilai anggaran miliaran rupiah yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Banggai.

KAK Sulawesi Tengah juga menemukan adanya perbedaan kronologi antara data perencanaan pengadaan yang dipublikasikan melalui SIRUP dengan waktu transaksi yang tercermin pada data elektronik E-Katalog.

Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus analisis karena perlu dipastikan kesesuaiannya dengan tahapan pengadaan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, KAK menemukan beberapa kondisi lain yang memerlukan pendalaman. Di antaranya perbedaan volume pengadaan, perbedaan harga satuan pada paket dengan spesifikasi sejenis, serta kedekatan waktu pelaksanaan antara beberapa paket.

Menurut KAK, kondisi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik di lapangan.

Berdasarkan keseluruhan hasil pemantauan, KAK Sulawesi Tengah menilai terdapat indikasi yang patut didalami mengenai kemungkinan terjadinya persekongkolan vertikal antara penyelenggara pengadaan pada Dinas Perikanan Kabupaten Banggai dengan penyedia, CV Marina Indo Tani.

Indikasi tersebut khususnya berkaitan dengan proses perencanaan, pelaksanaan, dan penetapan transaksi pengadaan.

KAK menyebut indikasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Laporan analisis KAK Sulawesi Tengah juga memuat sejumlah temuan yang akan dimintakan pendalaman.

Temuan itu meliputi dugaan transaksi yang dilakukan sebelum publikasi RUP, dominasi satu penyedia pada seluruh paket strategis, perbedaan volume barang antara dokumen perencanaan dan kontrak, analisis harga satuan, serta potensi tumpang tindih pelaksanaan pada paket pengadaan perahu fiber.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Dinas Perikanan Kabupaten Banggai terkait substansi hasil pemantauan KAK Sulawesi Tengah mengenai indikasi dugaan persekongkolan pengadaan sarana perikanan Tahun Anggaran 2024.

Pihak Dinas Perikanan Kabupaten Banggai belum dapat dikonfirmasi terkait data, pola, dan indikator risiko pengadaan yang disampaikan KAK Sulawesi Tengah.

Media tetap membuka ruang klarifikasi bagi Dinas Perikanan Kabupaten Banggai untuk memberikan penjelasan maupun tanggapan terhadap hasil pemantauan tersebut.

Konfirmasi dari pihak terkait dinilai penting untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai proses pengadaan sarana perikanan Kabupaten Banggai, termasuk menjelaskan kronologi pengadaan, volume barang, harga satuan, transaksi E-Katalog, serta pelaksanaan paket yang menjadi perhatian KAK Sulawesi Tengah.

Sehubungan dengan temuan tersebut, KAK Sulawesi Tengah akan menyerahkan laporan pengaduan masyarakat beserta dokumen pendukung kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Laporan tersebut memuat analisis kronologi pengadaan, rekapitulasi paket, komparasi data elektronik, serta rekomendasi langkah-langkah pendalaman yang dinilai perlu dilakukan.

KAK Sulawesi Tengah juga mendorong dilakukan audit forensik terhadap data elektronik pengadaan, pemeriksaan terhadap dokumen administrasi pengadaan, verifikasi fisik seluruh bantuan yang telah disalurkan kepada kelompok nelayan penerima manfaat, serta klarifikasi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Komunitas Anti Korupsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan terhadap pengelolaan keuangan negara secara independen, objektif, dan berbasis data.

Organisasi tersebut berharap setiap dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Seluruh indikasi dalam laporan ini merupakan hasil pemantauan dan analisis KAK Sulawesi Tengah. Dugaan persekongkolan maupun penyimpangan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum***.