Kejati Sulteng Bongkar Dugaan Korupsi Tambang, Eks Kepala Bapenda Donggala Jadi Tersangka

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019-2023, Mohammad Fahri Oktafianes, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pajak daerah pada kegiatan pertambangan.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan melalui siaran pers Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH., MH, di Palu, kemarin (6/8/2026).

Menurut penyidik, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah pada aktivitas pertambangan yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan.

Penetapan Mohammad Fahri Oktafianes sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejati Sulteng melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan.

Dari hasil penyidikan tersebut, tim menemukan dua alat bukti yang cukup sebagaimana dipersyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengarah pada dugaan keterlibatan tersangka selama menjabat sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Donggala periode 2019-2023.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tak hanya itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Meski telah menetapkan tersangka, Kejati Sulteng memastikan penyidikan perkara ini belum selesai.

Tim penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk menelusuri aliran penggunaan dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah itu dilakukan sekaligus untuk memastikan upaya pengembalian kerugian keuangan daerah dapat dilakukan secara maksimal.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH., MH, mengatakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya dalam siaran pers.

Penyidikan dugaan korupsi pajak daerah ini masih terus berlangsung. Kejati Sulteng menyatakan akan terus mendalami fakta-fakta hukum, termasuk menelusuri aliran dana dan memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan daerah dalam perkara yang menyeret mantan Kepala Bapenda Kabupaten Donggala tersebut.***