Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Tolitoli. Dua orang pelaku diamankan beserta barang bukti 25 paket sabu siap edar.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah Kombes. Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H, melalui release bahwa, pengungkapan kasus ini dilakukan di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pansakan, Kecamtan Baolan, Kabupaten Tolitoli, pada Jumat (31/7) 2026 sekitar pukul 14.22 Wita
Ia menjelaskan, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 2 (dua) paket kecil di dalam berangkas kecil dan 23 (dua puluh tiga) paket kecil di bawah jendela depan teras rumah di lantai dua. Seluruh paket tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu yang siap untuk diedarkan, kedua pelaku diketahui berinisial IS alias SG dan CY. Jelas Diresnarkoba Polda Sulteng.
” Kronologisnya pada Jum’at, (31/7) 2026 sekitar pukul 14.22 WITA, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulteng telah mengamankan 2 (dua) orang an. IS alias SG dan CH. Pada saat dilakukan penggeledahan di TKP, didapati barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil yang ditemukan di dalam berangkas kecil dan 23 (dua puluh tiga) paket kecil yang ditemukan di bawah jendela depan teras rumah di lantai dua yang diduga narkotika jenis sabu, dan selanjutnya kedua terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” Jelasnya
Barang bukti yang diamankan diantaranya 25 (dua puluh lima) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu
(satu) unit berangkas kecil, kedua Tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah Kombes. Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika hingga ke jaringan terkecil.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. Jika menemukan aktivitas mencurigakan segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” ujarnya. **Ags









