Mohamad Irwan Lapatta melalui tim kuasa hukumnya dari Law Office A.S & Partners resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (3/7/2026).
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor STTLP/B/258/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH dan ditujukan kepada Bupati Sigi, Muhammad Rizal Intjenae atas pernyataan yang disampaikannya di depan umum dalam acara pelantikan KONI Kabupaten Sigi.
Sejak pagi hingga siang, Mohamad Irwan bersama tim kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan awal untuk memberikan keterangan terkait substansi laporan.
Ketua Tim Hukum Mohamad Irwan, Apditya Sutomo, S.AP., S.H., mengatakan pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah alat bukti sebagai bahan awal penyelidikan.
“Pada hari ini kami resmi memasukkan laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Muhammad Rizal Intjenae kepada klien kami. Dalam laporan tersebut kami turut melampirkan beberapa alat bukti yang dapat dijadikan petunjuk oleh penyidik,” ujar Apditya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum telah melayangkan somasi kepada Muhammad Rizal Intjenae pada Senin (29/6/2026).
Somasi itu, menurut Apditya, merupakan bentuk itikad baik agar terlapor menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Namun hingga batas waktu yang diberikan, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan.
“Kami sudah mengirimkan somasi yang dibuktikan dengan tanda terima. Somasi tersebut merupakan itikad baik klien kami, namun hingga waktu yang ditentukan, terlapor tidak mengindahkan permintaan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, langkah hukum yang ditempuh bertujuan memulihkan nama baik kliennya sekaligus membuktikan bahwa tuduhan yang disampaikan terlapor tidak benar.
Menanggapi konferensi pers yang dilakukan kuasa hukum Muhammad Rizal Intjenae usai somasi dilayangkan, Apditya menyatakan pihaknya menghormati penyampaian tersebut. Namun, menurutnya, tim hukum telah berkonsultasi dengan sejumlah ahli linguistik yang menilai pernyataan dalam pidato yang dipersoalkan memenuhi unsur dugaan tindak pidana.
“Kami menghormati apa yang disampaikan kuasa hukum terlapor, meskipun menurut kami terdapat upaya pembenaran. Kami juga telah berkonsultasi dengan beberapa ahli linguistik yang menyatakan unsur pidananya terpenuhi. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penyidik Polda Sulteng,” tutupnya.
Kasus tersebut kini memasuki tahap penanganan oleh penyidik Polda Sulawesi Tengah sesuai laporan yang telah diterima. ***









