Saat ini penerbitan IPR Oyom masih ditunggu berbagai pihak, KSP Arung Ponggawa Mineral menegaskan telah mengantongi sejumlah dokumen penting yang menjadi syarat pengajuan izin.
Di tengah polemik yang berkembang, Ketua KSP Arung Ponggawa Mineral, Andi Hamka Palewai, menyatakan proses yang ditempuh pihaknya sejak awal dilakukan sesuai ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan posisi KSP Arung Ponggawa Mineral yang mengklaim telah melengkapi dokumen administrasi, mulai dari KKPR Daerah Tolitoli, titik koordinat, rekomendasi blok IPR dari gubernur, rekomendasi bupati, hingga dokumen pendukung lainnya untuk memperoleh legalitas Izin Pertambangan Rakyat.
“Soal dualisme, menurut saya, bisa dikatakan dua lisme, ketika dokumen dari setiap koprasi yang mengajukan masing masing memiliki dokumen yang sama,” ujar Andi Hamka yang ditemui di Palu Senin 8 Juni 2026.
Pernyataan tersebut muncul di tengah proses pengurusan IPR Oyom yang hingga kini masih dinantikan sejumlah koperasi yang beroperasi di kawasan WPR Tambang Oyom.
Andi Hamka mengungkapkan, Koperasi Arung Ponggawa Mineral bersama sembilan koperasi lainnya telah memenuhi berbagai persyaratan administratif yang menjadi dasar pengajuan Izin Tambang Rakyat.
Adapun dokumen yang telah dimiliki Koperasi Arung Ponggawa Mineral meliputi dokumen koperasi, KKPR Daerah Tolitoli, titik koordinat wilayah, rekomendasi blok IPR dari Gubernur Sulawesi Tengah, rekomendasi Bupati Tolitoli, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Dengan kelengkapan tersebut, pihaknya meyakini telah memenuhi syarat untuk memperoleh legalitas dari pemerintah.
“Kami fikir sudah cukup kuat utk mendapatkan legalitas dari pemerintah bahwa dokumen arung ponggawa sudah memilik syarat guna mendapatkan izin IPR,” katanya.
Di tengah dinamika yang berkembang, Koperasi Arung Ponggawa Mineral menegaskan tetap memilih menempuh jalur sesuai regulasi yang berlaku.
Menurut Andi Hamka, sejak awal pihaknya menjadikan seluruh persyaratan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pedoman utama dalam proses pengurusan IPR.
“Dari awal, Koprasi Arung Ponggawa menjalankan sesuai aturan, mengapa kami katakan demikian, karena apa yang di persyaratkan oleh pihak dinas ESDM kami mematuhinya sebagai pedoman sekaligus mempermudah administrasi guna mempercepat terbitnya IZIN IPR termasuk Blok IPR tersebut yang kami maksud,” jelasnya.
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap aturan menjadi langkah penting agar proses penerbitan Izin Tambang Rakyat di kawasan WPR Tambang Oyom dapat berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan.
Lebih jauh, KSP Arung Ponggawa Mineral berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera menerbitkan IPR yang saat ini dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.
“Kami harap agar kiranya Izin IPR tersebut segera di terbitkan oleh Pemerintah Profinsi, mengingat kebutuhan ini juga sangat di butuhkan oleh masyarkat,” ujar Andi Hamka.
Menurutnya, percepatan penerbitan IPR Oyom tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi koperasi, tetapi juga membuka peluang pengelolaan Tambang Tembaga secara legal dan terstruktur di kawasan tersebut.
Kini, bola berada di tangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Di tengah tingginya harapan masyarakat dan koperasi, penerbitan IPR Oyom menjadi langkah yang ditunggu untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang pengelolaan tambang rakyat yang lebih tertib dan sesuai aturan.***











