Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) bersama Badan Karantina Indonesia bersepakat untuk tidak terburu-buru menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor komoditas durian. Kedua pihak menilai, prioritas utama saat ini adalah memastikan ekosistem industri durian tumbuh sehat dari hulu hingga hilir guna memperkuat ekonomi masyarakat dan memperluas lapangan kerja.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja dan audiensi Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, bersama Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Selasa (26/5/2026).
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan bahwa sektor durian telah menjadi kekuatan ekonomi baru yang sangat potensial bagi daerah. Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru membebani pelaku usaha dengan penarikan berbagai pungutan atau pajak.
“Biarkan dulu ekosistem ini tumbuh dengan baik dari hulu sampai hilir. Daerah sebenarnya sudah sangat diuntungkan karena masyarakat terserap bekerja di seluruh gudang packing house. Ini bagian dari membantu pemerintah mengurangi kemiskinan dan membuka lapangan kerja,” ujar Anwar.
Anwar mengungkapkan, setiap packing house (rumah pengemasan) durian di Sulawesi Tengah mampu menyerap sekitar 200 tenaga kerja lokal. Efek pengganda ekonomi ini dinilai jauh lebih menguntungkan daerah dalam jangka panjang dibanding mengejar PAD secara instan.
Dalam forum yang sama, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Parigi Moutong, Faradiba Zaenong, mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi yang jelas terkait tata kelola industri durian. Kepastian hukum dinilai krusial agar mata rantai pasok dari petani, pelaku UMKM, hingga pemilik packing house lokal maupun asing tidak tumbuh liar tanpa pengawasan.
“Kami meminta pemerintah provinsi segera membentuk satgas khusus agar ekosistem durian ini bisa berjalan kontinyu dan memastikan standar ekspor tetap terjaga,” tegas Faradiba.
Ia juga mencontohkan regulasi ketat di Thailand yang menerapkan sanksi hukum tegas bagi pelaku usaha atau pemasok yang nekat memanen buah muda demi menjaga reputasi pasar internasional.
Ketua Asosiasi Perkebunan Durian Indonesia (Apdurin) Parigi Moutong, Hengky Idrus, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dan tidak terburu-buru membuka keran ekspor durian segar (fresh durian) secara besar-besaran sebelum kesiapan produksi nasional stabil. Saat ini, Indonesia justru masih kekurangan bahan baku untuk memenuhi kebutuhan industri pengolahan domestik.
“Kalau bisa fresh jangan dibuka dulu, karena barang kita belum cukup. Ada sekitar puluhan pabrik yang sudah dibangun bisa mati kalau bahan bakunya kurang, sementara kontrol kualitas buah kita di Indonesia juga masih lemah,” jelas Hengky.
Ia menambahkan, jika industri durian beku (frozen durian) kolaps akibat kekurangan pasokan, sedikitnya 4.000 karyawan terancam kehilangan lapangan pekerjaan.
Dukungan penguatan regulasi juga disuarakan oleh Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Rauf. Dia meminta pemerintah mengapresiasi dan menjaga motivasi para pelaku usaha serta asosiasi yang selama ini secara mandiri telah menggerakkan roda ekspor durian di Sulawesi Tengah.
Merespons aspirasi tersebut, Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah demi memperkuat daya saing komoditas durian nasional di pasar global.
Sebagai langkah konkret, Gubernur Anwar Hafid menutup forum dengan menyatakan akan segera mengumpulkan seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah.
Pertemuan tersebut khusus diadakan guna merumuskan regulasi bersama demi menjamin industri durian daerah tumbuh secara legal, sehat, dan berkelanjutan.***











