
Proyek Pengendali Banjir Watutela Paneki senilai lebih dari Rp12,16 miliar memasuki babak baru.
Di tengah progres fisik yang telah mencapai 93,98 persen, hasil observasi lapangan menemukan sejumlah pasangan revetment batu boulder masih menyisakan rongga (void) pada beberapa segmen.
Di saat bersamaan, asal-usul material batu yang digunakan pada awal pekerjaan juga memunculkan pertanyaan menyangkut legalitas pengambilan material sebelum Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) diterbitkan.
Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Balai Wilayah Sungai (BWSS) Sulawesi III Palu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah, serta penyedia jasa proyek guna memperoleh penjelasan secara berimbang.
Paket Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Watutela Kota Palu dan Sungai Paneki Kabupaten Sigi merupakan pekerjaan SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air BWSS III Palu Tahun Anggaran 2026 yang dikerjakan PT Datu Karsa Trimulti.
Nilai kontrak awal mencapai Rp12.163.660.701, sebelum mengalami perubahan melalui adendum kontrak tertanggal 5 Juni 2026 akibat penyesuaian volume pekerjaan.
Berdasarkan hasil observasi lapangan, pada beberapa titik pasangan revetment masih terlihat banyak rongga antar batu. Sebagian rongga tampak hanya terisi material sirtu, sementara sebagian lainnya belum terisi secara optimal.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah pekerjaan memang masih berada pada tahapan pemasangan sesuai Detail Engineering Design (DED) dan spesifikasi teknis, atau justru proses penguncian batu (interlocking/choking stone) belum dilaksanakan secara menyeluruh.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala BWSS Sulawesi III Palu Medya Ramdhan menjelaskan kondisi revetment tidak dapat dinilai hanya dari satu tahapan pekerjaan.
Menurutnya, pemasangan revetment batu boulder dilakukan secara bertahap, mulai dari penyiapan dasar, pemasangan lapisan filter apabila dipersyaratkan, penempatan batu utama, penyusunan antar batu, pengisian batu pengunci (choking stone), hingga perapihan dan pemeriksaan akhir.
“Apabila pada saat observasi suatu segmen masih berada dalam tahap pemasangan, rongga antar batu masih dapat terlihat karena proses penguncian dan perapihan akhir belum selesai,” jelas Medya dalam jawaban tertulis yang diterima media ini, Rabu (29/7/2026).
Meski demikian, BWSS III Palu juga menegaskan rongga yang berlebihan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, susunan batu yang tidak saling mengunci maupun dimensi yang tidak sesuai tidak dapat diterima sebagai hasil pekerjaan akhir.
Bahkan, konsultan supervisi telah menginstruksikan penyedia jasa menata ulang batu yang belum stabil, menambahkan batu pengunci, memastikan sistem interlocking terbentuk serta mengajukan pemeriksaan ulang sebelum pekerjaan dapat diterima dan dibayarkan.
Selain kondisi fisik pekerjaan, perhatian juga tertuju pada legalitas material batu boulder yang digunakan pada awal pelaksanaan proyek.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas pengadaan material telah berlangsung sejak awal April 2026.
Material, kata dia, diambil dari beberapa lokasi quarry, di antaranya PT Bosowa Tambang Indonesia di Desa Loli, perusahaan PEB di Watusampu serta sejumlah titik quarry lainnya yang berada di kawasan Watusampu.
Ia mengaku sebagian masyarakat menjual material sekitar 100 rit dengan harga Rp350 ribu per rit, sedangkan proses pengangkutan menuju lokasi proyek disebut dilakukan oleh pihak berinisial YT bersama DR.
Keterangan tersebut kemudian dikomparasikan dengan penjelasan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tengah Sultanisah.
Menurut Sultanisah, yang menjadi dasar legalitas kegiatan penambangan bukan hanya kepemilikan IUP, melainkan juga Persetujuan RKAB.
“Yang berlaku lima tahun itu IUP. Intinya aktivitas pengambilan material sebelum adanya surat RKAB yang ditandatangani itu ilegal. Secara administrasi kegiatannya ilegal,” tegas Sultanisah.
Pernyataan tersebut mengacu pada aktivitas pertambangan, termasuk galian C, yang dilakukan setelah 31 Maret 2026 namun sebelum Persetujuan RKAB diterbitkan.
Menjawab isu tersebut, Kepala BWSS Sulawesi III Palu Medya Ramdhan menjelaskan material batu boulder berdasarkan dokumen pelaksanaan berasal dari Quarry Loli milik PT Bosowa Tambang Indonesia.
Menurutnya, perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor 540/084/IUP-OP/DPMPTSP/2020 yang masih berlaku serta telah memperoleh Persetujuan RKAB Tahun 2026 yang diterbitkan pada 11 Mei 2026 dengan Nomor 500.10.29.16/10.28.
Medya menegaskan PPK bersama konsultan supervisi telah mewajibkan penyedia jasa memastikan seluruh material berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.
Ia juga menyebut setiap batu boulder wajib menjalani pengujian mutu meliputi jenis batu, ukuran, gradasi, kekerasan, kebersihan, berat jenis hingga kesesuaian terhadap spesifikasi teknis melalui UPT Laboratorium dan Pengujian Bahan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah.
Apabila ditemukan material yang tidak memenuhi spesifikasi maupun kelengkapan administrasi, material tersebut tidak diperkenankan digunakan dalam pekerjaan.
Data BWSS III Palu menunjukkan hingga 29 Juli 2026, progres fisik proyek mencapai 93,98 persen, sedangkan target menurut time schedule sebesar 96,70 persen, sehingga terdapat deviasi negatif 2,72 persen.
Realisasi keuangan tercatat sebesar Rp7.632.697.173 atau sekitar 69,72 persen dari nilai addendum kontrak Rp10.947.295.000.
Sementara volume pasangan batu boulder yang telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan baru mencapai 2.580 meter kubik dari total rencana 4.512 meter kubik, dengan panjang revetment sekitar 326 meter.
BWS Sulawesi III Palu menegaskan volume yang dibayarkan bukan berdasarkan banyaknya material yang masuk ke lokasi, melainkan berdasarkan volume pekerjaan yang telah terpasang, diperiksa, dan dinyatakan memenuhi spesifikasi kontrak.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, media ini telah menyampaikan daftar pertanyaan konfirmasi kepada Direktur PT Datu Karsa Trimulti, Fidelia Alto Lino Allo, melalui Theo Kristian Seleng via WhatsApp pada Rabu (29/7/2026).
Pertanyaan tersebut menguji sejumlah substansi penting, mulai dari temuan rongga (void) pada pasangan revetment, asal-usul serta legalitas material batu boulder, hingga kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.
Namun hingga berita ini diterbitkan, hak jawab dari pihak penyedia jasa masih ditunggu. Belum ada penjelasan ataupun klarifikasi atas rangkaian pertanyaan yang diajukan media ini.
Di tengah belum adanya tanggapan dari kontraktor, BWSS III Palu justru menegaskan sikapnya.
BWS Sulawesi III memastikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis tidak akan diterima sebagai prestasi pekerjaan dan tidak dapat dibayarkan.
Penyedia jasa juga diwajibkan memperbaiki, bahkan membongkar dan mengerjakan kembali seluruh pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.***









