Pembangunan Kawasan Hutan Kota Kaombona Dimulai

Sebagai Sarana Penunjang Fornas 2027, Cikasda Sulteng Bangun RTH Multifungsi

Pembangunan Kawasan penataan Hutan Kota Kaombona  Palu resmi dilakukan pemgerjaannya sejak September 2026.

Proyek tersebut dikerjakan dalam paket pekerjaan awal dengan nilai kontrak hampir Rp30 miliar dan ditargetkan rampung dalam 105 hari kalender.

Data dari PPK Penataan Lingkungan dan Bangunan Gedung Dinas Cikasda Sulteng menyebutkan pekerjaan dilaksanakan oleh PT Witada Bangun Gemilang berdasarkan kontrak Nomor 04/FISIK-SP/PLBG-CIKASDA/IX/2026 tertanggal 16 September 2026.

Adapun nilai kontrak proyek Kaombona Palu tercatat sebesar Rp29.575.781.000, dengan waktu pelaksanaan selama 105 hari kalender.

PPK Penataan Lingkungan dan Bangunan Gedung Dinas Cikasda Sulteng, Teguh Haryono, ST., MM., melalui PPTK Kegiatan Penetapan dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah, Muhammad Yasser Kamindang, ST., M.Eng., menjelaskan pekerjaan tahun anggaran 2026 difokuskan pada struktur utama kawasan.

Untuk Tahap I Hutan Kota Kaombona, pekerjaan tahun 2026 diarahkan pada penyelesaian struktur bangunan dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang hanya 105 hari kalender.

Item pekerjaan meliputi struktur tribun dan atap, pekerjaan panggung, termasuk area minisoccer dan jogging track, serta pekerjaan lansekap ruang terbuka hijau (RTH).

“Untuk tahun 2026 ini penanganan pada tahap struktur bangunan tribun, atap dan panggung,” demikian penjelasan pihak pelaksana kegiatan melalui PPTK Muhammad Yasser Kamindang.

Pembagian tahapan tersebut menjadi penting karena proyek Penataan Hutan Kota Kaombona tidak seluruhnya diselesaikan dalam paket pekerjaan tahun 2026.

Tahap awal diarahkan untuk membentuk struktur utama fasilitas, sementara penyelesaian berikutnya akan dilanjutkan melalui paket pekerjaan tahun 2027.

Pada Tahap II tahun 2027, pekerjaan akan berfokus pada item arsitektural serta Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (MEP).

Pekerjaan lanjutan tersebut ditargetkan membuat fasilitas kawasan dapat dimanfaatkan pada Juli 2027 atau sebelum pelaksanaan Fornas 2027.

Dengan pola tersebut, Proyek Cikasda Sulteng 2026 tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar kesiapan kawasan menghadapi agenda olahraga nasional, tetapi juga menjadi bagian dari rencana penataan kawasan dalam jangka panjang.

Kawasan Hutan Kota Kaombona selama ini memiliki fungsi sebagai ruang terbuka hijau yang berperan secara ekologis sekaligus sosial bagi Kota Palu.

Pengembangan kawasan diarahkan untuk memperkuat fungsi ruang publik, mulai dari aktivitas sosial, budaya, olahraga, rekreasi hingga pariwisata perkotaan.

Salah satu fasilitas yang direncanakan adalah amphitheater yang dapat digunakan untuk pertunjukan seni, kegiatan sosial, pendidikan lingkungan maupun aktivitas komunitas.

Karena itu, Anggaran Hutan Kota Kaombona tidak hanya dikaitkan dengan kebutuhan fasilitas untuk FORNAS 2027.

Penataan kawasan juga menjadi bagian dari program strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menciptakan ruang publik yang representatif dan memiliki manfaat jangka panjang.

Konsep pengembangan Anggaran RTH Hutan Kota Kaombona Palu sendiri mencakup sejumlah fasilitas terpadu.

Pertama, penataan lansekap kawasan. Kedua, pembangunan fasilitas olahraga rekreasi. Ketiga, pembangunan fasilitas publik pendukung. Keempat, pembangunan infrastruktur utilitas kawasan.

Penataan kawasan Kaombona juga diharapkan tidak berhenti pada pembangunan fisik.

Mengacu pada Masterplan Penataan Kawasan Hutan Kota Kaombona, pengembangan kawasan diarahkan untuk mendukung aktivitas sosial, budaya, olahraga, rekreasi dan pariwisata perkotaan.

Kawasan tersebut juga diharapkan dapat membuka ruang bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dengan nilai kontrak Rp29,575 miliar, paket yang dikerjakan PT Witada Bangun Gemilang pada 2026 menjadi tahap awal dari pengembangan kawasan yang dirancang berkelanjutan.

Artinya, konstruksi struktur tribun, atap, panggung, fasilitas minisoccer, jogging track dan lansekap RTH tahun ini menjadi fondasi sebelum pekerjaan arsitektural serta MEP dilanjutkan pada 2027.

Bagi Dinas Cikasda Sulteng, skema tersebut menjadi bagian dari upaya mengubah Hutan Kota Kaombona bukan hanya sebagai ruang hijau, tetapi juga menjadi ruang publik yang mampu menampung aktivitas masyarakat sekaligus mendukung agenda strategis Sulawesi Tengah.***