Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara (FPMMU) menyatakan siap menguji keputusan penghentian penyidikan atau SP3 perkara PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) melalui praperadilan.
Penasehat Hukum Ketua FPMMU, Pdt Allan Billy Graham Tongku, Muh Rizal Dekol, mengatakan praperadilan dapat menjadi jalur hukum untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik.
“Secara formil, berdasarkan ketentuan undang-undang, objek praperadilan tentang pemberhentian penyidikan oleh penyidik dapat dilakukan praperadilan,” kata Rizal saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026).
Menurut dia, praperadilan tersebut nantinya akan menguji keputusan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) dari sisi prosedural. FPMMU menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses penghentian penyidikan perkara PT RAS.
“Ini untuk menguji apakah pemberhentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi sah secara prosedural,” ujarnya.
Rizal menyebut Kejati Sulteng memiliki kewenangan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Karena itu, menurut dia, rangkaian penyidikan semestinya dilakukan secara menyeluruh hingga menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan bukti yang diperoleh.
Dia menilai terdapat sejumlah kelalaian yang dilakukan Kejati Sulteng dalam menghentikan penyidikan perkara PT RAS, baik dari sisi prosedural maupun materiil.
“Dalam perspektif hukum, Kejaksaan sebagai pejabat yang notabene memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara tipidkor, sehingga betul-betul harus tuntas dalam melakukan serangkaian penyidikan hingga menemukan tersangka atas perbuatan tersebut, baik secara prosedural dan materil,” kata Rizal.
Rizal juga menyinggung pernyataan mantan Kepala Kejati Sulteng, Bambang ketika itu, mengenai nilai kerugian dalam perkara tersebut.
Menurut dia, Kejati Sulteng sebelumnya pernah menyampaikan estimasi kerugian yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
“Mengutip kata Kejati Sulteng dahulu, Dr. Bambang, kerugian yang terlihat secara kasat mata ditaksir mencapai Rp88 miliar,” ujarnya.
Namun, angka tersebut disampaikan Rizal sebagai bagian dari dalil yang akan diuji lebih lanjut.
Dia mengatakan FPMMU akan membuka argumentasi dan dasar permohonan mereka dalam proses persidangan praperadilan.
“Nanti dalil-dalil permohonan praperadilan akan kita buka semuanya dalam persidangan,” kata Rizal.
Perkara PT RAS sebelumnya menjadi perhatian setelah Kejati Sulteng melakukan serangkaian penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan barang bukti dan pemeriksaan sejumlah pihak.
Dalam proses tersebut, muncul estimasi potensi kerugian negara yang dalam pemberitaan sebelumnya disebut sekitar Rp79 miliar.
Penyidikan kemudian dihentikan karena alasan alat bukti dinilai belum mencukupi. Keputusan tersebut kini dipersoalkan FPMMU melalui rencana pengajuan praperadilan.***









