Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, Ahlis Umar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (12/3/2026) setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang sah, termasuk hasil pemeriksaan sejumlah saksi dari unsur perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta pihak perusahaan tambang.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen transaksi keuangan serta beberapa aset berharga yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” jelas Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sopyan SH MH kepada wartawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Kasi Penkum Sopyan, bahwa dalam kurun waktu 2021 hingga 2024 Desa Tamainusi menerima dana CSR dan kompensasi dari sejumlah perusahaan pertambangan, di antaranya PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa (SAP), PT Palu Barug Yaku dan PT Cipta Hutama Meranti
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, dana tersebut seharusnya disetorkan ke rekening kas desa dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Namun dalam praktiknya, tersangka diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum untuk menguasai dana tersebut,” tegasnya
Tersangka juga membuka rekening baru di bank atas nama tim CSR dan meminta perusahaan tambang mengalihkan transfer dana dari rekening kas desa yang sah ke rekening tersebut.
Bahkan, tersangka juga diduga menerima uang tunai secara langsung di luar mekanisme perbankan, salah satunya senilai Rp732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp9.686.385.572 berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Kejati Sulawesi Tengah.
Tim penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut, di antaranya kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero, Mercedes-Benz serta tiga unit alat berat.
proses hukum terhadap perkara ini masih terus berjalan, termasuk kemungkinan pengembangan kasus dan penelusuran aset lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi***











