Bupati Tolitoli Hi.Amran Hi Yahya mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran instansi terkait, untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang beroperasi secara ilegal atau tanpa dilengkapi izin resmi yang sah di seluruh wilayah Tolitoli yang menjadi lahan pertambangan emas, yakni di desa Dakitan dan di sejumlah desa di kecamatan Lampasio. Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat dan temuan di lapangan mengenai maraknya kegiatan penambangan liar yang semakin tidak terkendali.
Dalam pernyataannya, Bupati menegaskan bahwa instruksi ini harus dilaksanakan secara langsung, menyeluruh, dan tanpa kompromi. “Saya perintahkan agar setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tidak memiliki izin lingkungan, dan terbukti merusak alam harus segera dihentikan. Tidak ada lagi toleransi bagi siapa pun yang berani mengeksploitasi kekayaan alam daerah ini secara sembarangan dan melanggar aturan,” ujar Bupati dengan tegas.
Ia menjelaskan, pertambangan ilegal membawa dampak buruk yang nyata, mulai dari kerusakan parah pada struktur tanah, pencemaran sungai dan sumber air bersih, hingga risiko bencana alam seperti longsor dan banjir yang mengancam keselamatan serta kesejahteraan warga. Selain itu, praktik ini juga merugikan pendapatan daerah dan menghilangkan manfaat sumber daya alam yang seharusnya dikelola untuk kepentingan umum.
Sebagai tindak lanjut instruksi ini, pihaknya selaku pemerintah daerah akan segera melakukan operasi penertiban ke lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat penambangan liar. Seluruh alat berat dan peralatan yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut akan disita dan diamankan. .
Pemerintah daerah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mengawasi dan melaporkan setiap indikasi aktivitas pertambangan mencurigakan. Instruksi ini merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan, melindungi lingkungan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sah, tertib, dan berkelanjutan demi masa depan daerah.
Sementara pernyataan anggota DPRD Tolitoli Jemy Yusuf terkait dampak adanya tambang ilegal di desa Dakitan sehinggah 50 hektar are (Ha) sawah tidak produksi di bantah keras oleh kepala dinas pertanian Tolitoli, Eliyah Sagala menurut nya sawah yang ada di desa Dakitan sebanyak 20 hektar are (Ha) yang sudah sekitar dua puluh tahun tidak berproduksi karena sebagian lokasi persawahan sudah di jadikan pemukiman warga.
” Pernyataan anggota DPRD di media sosial itu keliru, setahu kami data yang ada di Dinas Pertanian luas persawahan di desa Dakitan hanya sekitar 20 an hektar, itu pun sudah lama sekali tidak produksi, karena sudah banyak pemukiman warga,” kata Kadis.*Ags











