Buka Bukaan Di Praperadilan SP3 PT RAS

Sidang perkara praperadilan yang teregister dengan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.PL antara Allan Billy Graham selaku Pemohon melawan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memasuki agenda penyampaian kesimpulan.

Perkara tersebut mempersoalkan sah atau tidaknya penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit PT RAS yang sebelumnya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Rizal Dekol, S.H., M.H. Dalam persidangan, pihak Pemohon menegaskan bahwa penghentian penyidikan perkara tersebut dinilai memiliki persoalan prosedural dan tidak menggambarkan proses penyidikan yang dilakukan secara utuh.

Pihak Pemohon menyatakan telah menyerahkan sedikitnya 13 alat bukti surat kepada hakim tunggal praperadilan. Salah satu bukti yang dinilai penting adalah dokumen revisi izin lokasi tersebut.

Soroti Izin di Atas Lahan HGU

Kuasa hukum Pemohon berpendapat bahwa dokumen revisi izin lokasi tersebut perlu ditempatkan dalam konteks awal munculnya dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit PT RAS.

Menurut mereka, izin tersebut diterbitkan di atas lahan yang sebelumnya disebut telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

“Kalau melihat histori penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi tata kelola sawit PT RAS semestinya ditelusuri sejak diterbitkannya Revisi Izin Lokasi Tahun 2010. Dokumen tersebut penting untuk melihat bagaimana proses pemberian izin dilakukan dan siapa saja yang memiliki kewenangan pada saat itu,” ujar pihak Pemohon.

Pemohon kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan konstruksi hukum penyalahgunaan kewenangan yang sebelumnya dikenal dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang kini berkaitan dengan ketentuan Pasal 604 KUHP.

Dalam argumentasinya, Pemohon menilai perlu diuji apakah penerbitan izin oleh pejabat yang berwenang, apabila dilakukan terhadap lahan yang telah memiliki HGU, dapat berkaitan dengan unsur penyalahgunaan kewenangan serta potensi kerugian keuangan negara.

Pemohon juga menyebut adanya temuan ahli audit mengenai dugaan kerugian keuangan negara yang menurut mereka perlu disandingkan dengan seluruh rangkaian peristiwa penerbitan izin dan pengelolaan perkebunan PT RAS.

Pemohon mempertanyakan mengapa pihak yang disebut memiliki kewenangan dalam penerbitan revisi izin lokasi tersebut tidak pernah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

“Menjadi pertanyaan bagi kami, ketika dokumen Revisi Izin Lokasi Tahun 2010 menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara, tetapi orang yang menerbitkan izin tersebut disebut tidak pernah diperiksa dalam penyidikan. Menurut kami, kondisi ini menunjukkan bahwa proses penyidikan perlu dilihat kembali secara utuh,” kata pihak Pemohon.

Pemohon menilai kondisi tersebut menjadi semakin penting karena Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kemudian menghentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup alat bukti.

 

Sebut Ada Dugaan Komunikasi Oknum Jaksa, Akan Dilaporkan ke JAMWAS

Dalam keterangannya, pihak Pemohon juga mengungkap adanya dugaan komunikasi melalui WhatsApp yang menurut mereka berkaitan dengan pengaturan proses hukum perkara PT RAS pada tingkat penyidikan.

Namun, bukti percakapan tersebut disebut belum diajukan dalam persidangan praperadilan.

Pemohon menyatakan akan mempertimbangkan untuk menyerahkan bukti tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) untuk diperiksa sesuai mekanisme pengawasan internal Kejaksaan.

Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari pihak Pemohon dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

 

Berharap Hakim Menilai Proses Penyidikan Secara Utuh

Memasuki agenda kesimpulan, Allan Billy Graham bersama kuasa hukumnya berharap hakim tunggal praperadilan dapat menilai seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk aspek prosedural sebelum diterbitkannya keputusan penghentian penyidikan.

Pemohon berpendapat bahwa persoalan yang diuji bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya alat bukti, tetapi juga mengenai apakah proses penyidikan telah dilakukan secara lengkap, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Kami berharap hakim menilai permohonan ini secara utuh. Bagi kami, terdapat persoalan prosedural dalam proses penyidikan yang kemudian berujung pada penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan sawit PT RAS,” ujar kuasa hukum Pemohon.

Selanjutnya, Pemohon menyerahkan sepenuhnya kepada hakim tunggal praperadilan untuk menilai alat bukti, argumentasi hukum, serta jawaban para pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Pembuktian pamungkas blm kami keluarkan, kami simpan untuk rencana Preperadilan selanjutnya setelah ini.***