RKAB Tambang Ketat, ESDM Sulteng Warning Perusahaan

Dinas ESDM Sulawesi Tengah akhirnya buka suara soal polemik RKAB 2026 yang hingga kini masih menjadi kendala bagi ratusan perusahaan tambang di Sulawesi Tengah.

Pelaku usaha tambang bahkan diperingatkan agar tidak nekat beroperasi sebelum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng Drs. Arfan, M.Si melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara Sultanisah, SP., M.Si menegaskan perusahaan tambang tanpa RKAB berpotensi terkena sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pertambangan.

“Perusahaan tambang yang belum mengajukan RKAB 2026 dan belum mendapat pengesahan untuk tidak menjalankan operasional pertambangannya,” tegas Sultanisah dikutip dari Deadlinenews.

Peringatan itu muncul menyusul berakhirnya masa berlaku RKAB tiga tahunan periode 2024-2026 pada 31 Maret 2026 sesuai Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 tertanggal 31 Desember 2025.

Dinas ESDM Sulteng mengungkapkan masih banyak perusahaan tambang yang belum memenuhi syarat dasar pengajuan RKAB pertambangan.

Salah satunya terkait penempatan jaminan reklamasi (Jamrek) di bank pemerintah.

Selain Jamrek, perusahaan juga diwajibkan memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) sebagai penanggung jawab operasional tambang serta terdaftar di Minerbaone.

“Kalau sudah terpenuhi hal di atas baru pelaku usaha dapat bermohon atau memasukkan dokumen RKAB. Hal ini yang biasa kurang dimengerti ketika memasukkan dokumen RKAB sehingga ada beberapa yang ditolak karena persyaratan awal tidak terpenuhi,” jelas Sultanisah.

Menurutnya, proses pengesahan KTT pertambangan dan registrasi Minerbaone juga dilakukan di kementerian sehingga kerap memperlambat proses masuknya dokumen RKAB 2026.

Data Dinas ESDM Sulteng mencatat terdapat 292 IUP Operasi Produksi di Sulawesi Tengah.

Namun hingga kini baru 136 perusahaan yang mengajukan RKAB 2026 dan tidak seluruhnya memenuhi syarat administratif.

Sebagian perusahaan disebut masih terkendala penempatan Jamrek, proses pengesahan KTT pertambangan hingga belum terdaftar di Minerbaone.

Tak hanya itu, sejumlah perusahaan tambang juga menghadapi persoalan internal seperti penyediaan lahan, penyelesaian hak atas tanah hingga belum adanya kontrak pemenuhan material tambang.

“Hampir setiap minggu dilaksanakan rapat pleno pembahasan. Kami berharap para pelaku usaha memahami upaya optimalisasi kinerja yang terus kami tingkatkan,” ujarnya.

Sultanisah menjelaskan penerbitan RKAB pertambangan wajib melalui evaluasi 10 aspek sesuai Lampiran III Kepmen ESDM Nomor 341 Tahun 2025 huruf B untuk IUP Operasi Produksi.

Aspek tersebut mencakup administrasi, sumber daya cadangan, produksi penambangan, penimbunan batuan penutup, pengolahan dan pemurnian, keselamatan penambangan, lingkungan, keuangan, kewajiban PNBP hingga pemasaran.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha Tambang Galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) agar mematuhi seluruh aturan minerba terbaru.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan PP Nomor 39 Tahun 2025, sanksi administratif dapat diberikan mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara hingga pencabutan,” katanya.

Tak hanya itu, perusahaan yang melakukan penambangan tanpa persetujuan RKAB atau menggunakan dokumen tidak sah juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai Permen 17 Tahun 2025.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyoroti aspek lingkungan hidup. Sultanisah mengutip UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memungkinkan pemerintah daerah memberikan sanksi mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin lingkungan hingga pencabutan izin.

“Kami meminta para pelaku usaha dan masyarakat dapat memahami kondisi dan karakteristik serta dinamika yang terjadi saat ini,” pungkasnya.