Mantan PJ Bupati Morowali Mangkir Di dua Panggilan, Kejati Sulteng Bersiap Buat Panggilan Ketiga

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersiap melanjutkan proses hukum terhadap mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, A. Rachmansyah Ismail, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Korupsi Mess Pemda Morowali.

Hingga awal Januari 2026, Rachmansyah belum memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan sakit. Kondisi ini membuat penyidikan perkara tersebut tertahan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Kejati Sulteng panggil mantan Pj Bupati Morowali untuk ketiga kalinya dalam waktu dekat.

Surat pemanggilan ketiga Kejati Sulteng tengah disiapkan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Namun, Kejaksaan belum memastikan waktu pengiriman surat tersebut.

Kejati Sulteng dikabarkan akan melakukan pemanggilan kembali terhadap mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail alias RI.

Dia belum memenuhi panggailan pihak penyidik Kejati sebagai tersangka dugaan korupsi mess Pemda Kabupaten Morowali.

Seperti diketahui bahwa Kejati Sulteng sudah memanggilan RI sebanyak dua kali untuk pemeriksaan, namun tak hadir dengan alasan sakit, sama seperti pemanggilan pertama.

Informasi yang dihimpun media menyebut bahwa pihak Kejati Sulteng akan mengirimkan surat pemanggilan ketiga kepada RI

“Nanti saya cek dulu di Pidsus,” ujar Laode singkat, Ahad (4/1/2026).

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) belum dapat menjalankan penahanan terhadap mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, berinisial RI.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mess Pemda Morowali tahun anggaran 2024, Senin (8/12/2025) lalu.

Namun, upaya pemeriksaan lanjutan terhambat karena tersangka tidak hadir pada hari penetapan statusnya, dengan alasan sakit. Keabsahan alasan sakit ini pun memantik pertanyaan publik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian ketika dikonfirmasi pada Selasa (9/12/2025), enggan memberikan penjelasan rinci.

Laode mengaku Kejati tak terima surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit, di mana RI dirawat, serta kapan rencana penahanan akan dilakukan.

“Saya konfirmasi ke Pidsus. Tidak ada surat keterangannya,” jawab Laode singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kejati Sulteng mengenai validitas izin sakit RI dan jadwal penahanannya.

Sebagai informasi, RI pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Morowali pada Pilkada 2024.

Statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menilai unsur bukti dan alat bukti telah terpenuhi. Sayangnya, sikap kooperatif tidak ditunjukkan tersangka.

“Yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas,” ujar Laode pada Senin (8/12/2025) sore, usai menetapkan RI sebagai tersangka.

Diketahui, dalam kasus ini telah terjadi pengembalian kerugian negara sekitar Rp9,2 miliar.***bb