PPI Sulteng Soroti ‘Janggal’ Proyek 172 Miliar

Desak APH Periksa Semua Dokumen!!!

Proyek rehabilitasi dan renovasi Rumah Sakit Pendidikan Universitas Tadulako (RS Untad) senilai sekitar Rp172 miliar kembali menghadapi Sorotan Dan Desakan Agar Aparat Penegak Hukum Segera Turun Tangan Dengan Memeriksa Dokumen Pada Proyek Anggaran Jumbo tersebut.

Hal itu disampaikan Azwar Anas, Ketua Dewan Pertimbangan Perhimpunan Pergerakan Indonesia ( PPI ) Sulawesi Tengah.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada Kamis, 15 Oktober 2026, Anas meminta Kejati Sulteng mencocokkan laporan progres, volume pekerjaan, dokumen penyelesaian, dan kondisi fisik bangunan.

BACA JUGA  :Terkait Sorotan Proyek RS Pendidikan Untad, Djony Eko : Buka Dan Telusuri Konsultan Soal Progres Dan Pemeriksaan Dokumen !

Menurut Anas, pemeriksaan perlu mencakup peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta kontraktor sesuai tanggung jawab masing-masing.

“Universitas Tadulako adalah Perguruan Tinggi Negeri dan proyek ini menggunakan dana APBN, Kita berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kesesuaian dokumen, volume pekerjaan, serta potensi kerugian negara, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Anas.

Ia menyebut ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta jasa konstruksi dapat menjadi acuan pemeriksaan apabila fakta dan bukti mendukung dugaan pelanggaran.

BACA JUGA  : Item Pekerjaan Belum Selesai, Proyek Dibayarkan 100 Persen

Anas juga meminta tanggung jawab konsultan pengawas ditelusuri apabila ditemukan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan.

Dewan Pertimbangan Perhimpunan Pergerakan Indonesia Sulawesi Tengah juga meminta aparat menelusuri kesesuaian dokumen proyek dengan kondisi fisik bangunan.

Namun, dugaan keterlibatan pihak tertentu harus diuji melalui bukti dan pemeriksaan yang berwenang, bukan disimpulkan hanya dari adanya persoalan administrasi atau kondisi fisik bangunan.

Ia turut mengingatkan perkara pengadaan alat laboratorium kedokteran Untad yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai pembanding.

Meski demikian, Anas menegaskan perkara tersebut bukan bukti bahwa proyek RS Untad melakukan pelanggaran serupa.

Sementara itu, Aliansi Masyarakat Sipil Pengawal Pembangunan Sulawesi Tengah menyiapkan data tambahan untuk diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).

Juru bicara aliansi, Asrudin Rongka, mengatakan materi tambahan tersebut berkaitan dengan indikasi yang mereka temukan dalam proyek rehabilitasi dan renovasi rumah sakit yang dibiayai pinjaman Bank Dunia. Langkah itu menyusul laporan pengaduan yang mereka sampaikan kepada Kejati Sulteng pada 12 Oktober 2026.

BACA JUGA  : Aliansi Masyarakat Sipil Laporkan ‘Janggal’ Proyek RS Pendidikan Untad Ke Kejati Sulteng

Dalam siaran pers pada Kamis, 15 Oktober 2026, Asrudin menyebut persoalan yang mereka pertanyakan tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian fisik bangunan, tetapi juga kemampuan fasilitas rumah sakit menjalankan fungsi pelayanan kesehatan.

“Rumah sakit yang dulu beroperasi justru belum dapat menjalankan fungsinya setelah direhabilitasi senilai Rp172 miliar,” demikian keterangan Asrudin dalam siaran pers tersebut.

Menurut Asrudin, layanan ruang operasi dan intensive care unit (ICU) menjadi bagian yang perlu diperiksa.

Ia menyebut RS Untad sebelum gempa 28 September 2018 telah beroperasi sebagai rumah sakit umum kelas C dengan izin operasional.

Kondisi fasilitas tersebut, menurut dia, perlu dicocokkan dengan perencanaan dan dokumen pekerjaan.

Jika fasilitas yang dipersyaratkan belum dapat digunakan, persoalannya berpotensi memengaruhi pelayanan kesehatan dan pendidikan klinis mahasiswa kedokteran.

Namun, kondisi aktual ruang operasi dan ICU, status izin operasional, serta cakupan layanan rumah sakit masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan keterangan pengelola.

Asrudin mengatakan pihaknya juga mempertanyakan perubahan lingkup pekerjaan melalui adendum kontrak.

Berdasarkan dokumen yang mereka analisis, komponen ruang operasi dan ICU tercantum dalam pekerjaan yang mereka telusuri.

Karena itu, menurut Asrudin, kontrak awal, dokumen perubahan, gambar rencana, spesifikasi teknis, dan berita acara pemeriksaan perlu diperiksa untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan lingkup yang disepakati.

Adendum kontrak dimungkinkan dalam pengadaan pemerintah sepanjang memenuhi ketentuan. Karena itu, keberadaan perubahan kontrak tidak dengan sendirinya menunjukkan pelanggaran.

Hal yang perlu diuji ialah dasar perubahan, prosedur yang ditempuh, serta dampaknya terhadap fungsi fasilitas yang direncanakan.

Aliansi juga mempertanyakan rentang waktu antara berakhirnya program pinjaman Bank Dunia pada akhir Desember 2024 dan pelaksanaan serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO) pada Maret 2025.

Asrudin meminta penjelasan mengenai status kontrak, dasar pembiayaan pekerjaan setelah periode program berakhir, serta kemungkinan penerapan denda keterlambatan apabila persyaratan kontrak dan ketentuan yang berlaku terpenuhi.

Selisih waktu tersebut belum membuktikan adanya pelanggaran. Pemeriksaan perlu memastikan apakah berakhirnya program pembiayaan bertepatan dengan berakhirnya kewajiban kontrak atau terdapat mekanisme penyelesaian yang sah.

Selain itu, dasar penerbitan dokumen kelaikan fungsi bangunan juga perlu diperiksa, terutama jika terdapat pertanyaan mengenai kesiapan ruang operasi, ICU, sistem kelistrikan, dan pengolahan limbah. Penyelesaian fisik bangunan tidak otomatis membuktikan seluruh fasilitas siap memberikan pelayanan medis.

Asrudin menyatakan materi tambahan yang disiapkan juga berkaitan dengan proses pengadaan dan pihak-pihak yang menurut mereka perlu diperiksa.

Rincian materi itu belum diungkapkan kepada publik karena akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Sampai seluruh dokumen dan kondisi lapangan diperiksa, keterangan kedua sumber tersebut belum membuktikan adanya tindak pidana korupsi ataupun kerugian negara.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sedangkan penghitungan kerugian negara harus didasarkan pada pemeriksaan pihak yang berwenang.

Media ini masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak pengelola Rumas Universitas Tadulako, mengenai kondisi fasilitas, kesiapan operasional ruang operasi dan ICU, status perizinan, serta kendala pelayanan yang dihadapi.

Pihak Universitas Tadulako dan pengelola rumah sakit diberikan ruang untuk menjelaskan kondisi aktual fasilitas dan menanggapi pertanyaan mengenai penyelesaian proyek.

Keterangan mereka diperlukan untuk melengkapi informasi mengenai kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak.

Dalam perkara ini, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya apakah proyek telah dinyatakan selesai, melainkan apakah fasilitas yang dibangun memenuhi fungsi yang direncanakan dan apakah seluruh pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen serta pemeriksaan teknis.

Desakan agar proyek RS Untad ditelusuri lebih jauh kini bertumpu pada dua hal, data yang diklaim akan diserahkan kepada Kejati Sulteng dan kebutuhan memeriksa kesesuaian antara dokumen proyek dengan kondisi nyata.

Hasil pemeriksaan aparat penegak hokum akan menentukan apakah indikasi yang disampaikan memiliki dasar untuk ditindaklanjuti secara hukum.

PPK Irit Komentar

Sebelumnya,Rahman Dg Tinri Selaku PPK Saat Pekerjaan Rehab Rekon Rumah Sakit Pendidikan Untad Ketika ditanya mengenai hasil opname setelah proses PHO dan FHO

Ia juga dimintai penjelasan tentang status bagian bangunan yang secara fisik terlihat belum tuntas atau mengalami kerusakan.

Jawabannya singkat. “Untuk tahap pembangunan berikutnya masih dalam proses pengusulan anggaran,” kata Rahman Tinri melalui pesan WhatsApp, Kamis 8 Oktober 2026.

Jawaban tersebut memunculkan pertanyaan baru. Jika pembangunan berikutnya masih dalam tahap pengusulan anggaran, apakah bagian bangunan yang belum tuntas merupakan pekerjaan pada paket berikutnya?

Tinri mengatakan kontraknya berbeda. “Iya, kontraknya berbeda,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah seluruh item dan volume pekerjaan dalam kontrak sebelumnya telah selesai tanpa bergantung pada kontrak berikutnya, jawabannya kembali tegas. “Secara kontrak sudah 100 persen.”

Di titik inilah persoalan menjadi lebih spesifik. Jika kontrak sebelumnya telah selesai 100 persen, bagaimana status tegel yang belum terpasang? Bagaimana dengan plafon yang belum selesai? Bagaimana pula dengan lantai yang ambles dan retakan yang ditemukan pada bagian bangunan? Rahman Tinri Tidak Lagi Membalas untuk menjawab serta menjelaskan Secara Rimci

Media meminta penjelasan mengenai status masing-masing item tersebut dalam dokumen pemeriksaan dan serah terima. Apakah termasuk daftar kekurangan pekerjaan, cacat pekerjaan yang harus diperbaiki kontraktor, pekerjaan pemeliharaan, atau memang berada di luar lingkup kontrak?

Rahman Tinri belum memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut hingga berita ini ditulis.

Kini Rahman Tinri menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja di Direktorat Jenderal Prasarana Strategis untuk Sulawesi Tengah.***